News - Sertifikat Pendidik (Serdik) merupakan bukti formal, seorang guru telah diakui sebagai tenaga profesional. Fungsi dari mengantongi Sertifikat Pendidik, salah satunya guru akan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji dari pemerintah. Lantas, bagaimana cara mendapatkan Serdik bagi guru dan tahapannya?

Guna pemenuhan guru profesional dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, Kemendikburistek menjalankan program sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidikan. Program Kemendikburistek itu, kini diberi nama dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu.

Dalam Program PPG bagi Guru Tertentu, guru akan mendapatkan pembelajaran hingga mengikuti Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) untuk mendapatkan Sertifikat Pendidikan. Berikut ini kelompok guru yang menjadi sasaran Program PPG bagi Guru Tertentu 2024:

  • Guru yang mempunyai Sertifikat Guru Penggerak namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang belum lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau telah menyelesaikan PPG namun belum mempunyai Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang aktif mengajar pada Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 namun belum mempunyai Sertifikat Pendidik.