News - Fidyah atau pengganti ketika tidak berpuasa dilakukan dengan cara memberi santunan kepada orang-orang miskin. Bila dikonversikan ke dalam bentuk uang disesuaikan dengan bahan makanan pokok dan harga makanan jadi.
Setiap muslim yang mampu diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh pada bulan Ramadan. Sementara bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadan.
Orang-orang dalam golongan tersebut tidak dibebankan dan diharuskan meng-qadha di waktu lain. Namun mereka tetap bisa beribadah dengan mengganti ibadah puasanya dengan melaksanakan Fidyah.
Dijelaskan NU, “fidyah” dalam Bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya. Pembayaran Fidyah bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Besar Fidyah
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, yang dilansir dari, menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadits tersebut menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus melaksanakan Fidyah dengan membayar sekeranjang kurma. Sekeranjang kurma yang dimaksud saat itu sebanyak 60 mud, dan itu untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan).
Dengan satuan kilogram, 1 mud itu sama dengan 0,6 kg, jadi satu hari puasa yang ditinggalkan itu harus dibayar dengan 0,6 kg makanan. Dalam kasus laki-laki di atas, 60 mud itu sama dengan 36 kilogram atau 36 liter kurma.
Penetapan jumlah besaran fidyah ini sudah dinilai oleh muhhadditsin atau para penyelidik hadits. Ada beberapa pendapat hadist juga yang berbeda mengenai jumlah besaran fidyah ini. Namun menurut pihak NU, beberapa hadist tersebut merupakan hasit dhaif (lemah).
Bayar Fidya Pakai Uang Tunai?
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang.
Dompet Duafa menjelaskan fidyah bila dikonversikan ke dalam bentuk uang rupiah bisa mengikuti dua cara, yaitu disesuaikan dengan bahan makanan pokok dan disesuaikan dengan harga makanan jadi.
Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk Jakarta dan sekitarnya misalnya, sekitar Rp25 ribu untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah Rp25 ribu.
Terkini Lainnya
Besar Fidyah
Bayar Fidya Pakai Uang Tunai?
Artikel Terkait
9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan dan Dalilnya
Ragam Cerita Seru Pengalaman Berpuasa di Negeri Orang
Pesona Modest Fashion yang Kian Mendunia
Hukum Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan karena Ketiduran
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Delegasi Bank Dunia Temui Jokowi Bahas Pembiayaan IKN
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jasa Teman Curhat, Profesi Bertabur Manfaat yang Makin Berkibar
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2