News - Biaya pajak motor bisa diperkirakan besarannya. Pemilik kendaraan dapat mengeceknya secara langsung dari STNK. Bagaimana cara melihat biaya pajak motor di STNK untuk pajak motor tahunan dan lima tahunan?
Pajak kendaran bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh individu atau entitas karena telah memiliki kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor meliputi semua jenis kendaraan beroda seperti mobil, sepeda motor, truk, dan lainnya yang memiliki tenaga mesin.
Praktik pengenaan PKB dilakukan melalui dua pungutan wajib, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. PKB tahunan harus dibayarkan wajib pajak setiap tahun sebelum melewati tanggal jatuh tempo. Adapun PKB lima tahunan, selain membayar pajak tahunan, turut dilakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan penggantian plat nomor.
Salah satu tujuan adanya PKB adalah menjalankan tertib administrasi. Selain itu, saat dilakukan pajak lima tahunan maka semua kendaraan yang terdaftar akan dipastikan kembali sisi legalitasnya dan telah memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
Pembayaran PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Saat ini sudah ditemui pula sistem jemput bola pembayaran PKB dengan adanya SAMSAT keliling yang dilakukan banyak daerah.
Terkini Lainnya
Cara Cek Pajak Motor di STNK
Cara Cek Pajak Motor Online
Cara Bayar Pajak Motor
Artikel Terkait
Cara Blokir STNK Kendaraan Online Jawa Barat
3 Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik dan Prosedurnya
Apa Itu Nomor Seri Motor, Cara Cek, dan Letaknya di STNK
Syarat Perpanjang STNK Tahunan Terbaru 2024 dan Caranya
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya