News - Para pejabat negara wajib lapor dan mengisi e-filling LHKPN. Pejabat negara dapat melakukan pelaporan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2024 secara online mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.
Laporan yang sudah diverifikasi akan diumumkan KPK melalui menu e-Announcement di portal LHKPN.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) termasuk laporan yang harus disampaikan oleh pejabat negara, pejabat publik, dan pejabat tertentu lainnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isinya mengenai laporan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagaimana cara lapor dan mengisi e-Announcement LHKPN secara online di KPK? Simak ulasannya.
Cara Lapor dan Mengisi e-Announcement LHKPN Online KPK
Cara lapor dan mengisi e-Announcement LHKPN online KPK terdiri dari empat macam tahapan dalam sistem pelaporan LHKPN secara online.
Daftarnya adalah sebagai berikut:
- e-Registration: wajib lapor harus melakukan registrasi dan aktivasi email terlebih dahulu sebelum melakukan pengisian e-Filing
- e-Filing: wajib lapor mengisikan harta dan juga pendapatan yang dimilikinya dengan jujur dan lengkap
- e-Verification: KPK melakukan verifikasi harta yang telah dilaporkan wajib lapor
- e-Announcement: KPK mengumumkan harta wajib lapor ke publik
1. Akses laman #
2. Pilih “Lapor e-LHKPN”.
Masukkan username dan password yang dibuat penyelenggara negara atau wajib LHKPN yang sudah didaftarkan melalui modul e-Registration dan sudah di aktivasi.
3. Setelah login berhasil, klik tombol e-Filing
4. Klik tombol “Isi LHKPN Baru” pada sudut kanan atas halaman. Maka akan muncul tampilan uintuk membuat Laporan LHKPN Baru.
Terkini Lainnya
Cara Lapor dan Mengisi e-Announcement LHKPN Online KPK
Siapa Saja yang Wajib Lapor LHKPN?
Artikel Terkait
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Flash News
Panitia SNPMB Perpanjang Masa Pengisian PDSS Hingga Sabtu Pagi
Pemprov Bali Gelar Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis
KPK Cecar Staf Sekjen PDIP Hasto soal Pesan Menenggelamkan HP
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Data Perbankan dengan AI
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya
PCO soal Peringatan Prabowo: Tak Seirama, Ya Dievaluasi Presiden
Kondisi Teranyar Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di GT Ciawi
Prabowo: Dewan Pertahanan Nasional Berjalan 22 Tahun usai UU Sah
Istana soal Tatib Pencopotan Pejabat: Enggak Ada Polemik
Tanggapi DPR, BGN Buka Opsi Anggaran MBG Dikelola Komite Sekolah
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP