News - Para pejabat negara wajib lapor dan mengisi e-filling LHKPN. Pejabat negara dapat melakukan pelaporan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2024 secara online mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.

Laporan yang sudah diverifikasi akan diumumkan KPK melalui menu e-Announcement di portal LHKPN.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) termasuk laporan yang harus disampaikan oleh pejabat negara, pejabat publik, dan pejabat tertentu lainnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isinya mengenai laporan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagaimana cara lapor dan mengisi e-Announcement LHKPN secara online di KPK? Simak ulasannya.

Cara Lapor dan Mengisi e-Announcement LHKPN Online KPK

Cara lapor dan mengisi e-Announcement LHKPN online KPK terdiri dari empat macam tahapan dalam sistem pelaporan LHKPN secara online.

Daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. e-Registration: wajib lapor harus melakukan registrasi dan aktivasi email terlebih dahulu sebelum melakukan pengisian e-Filing
  2. e-Filing: wajib lapor mengisikan harta dan juga pendapatan yang dimilikinya dengan jujur dan lengkap
  3. e-Verification: KPK melakukan verifikasi harta yang telah dilaporkan wajib lapor
  4. e-Announcement: KPK mengumumkan harta wajib lapor ke publik
Cara lapor LHKPN secara online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Akses laman #

2. Pilih “Lapor e-LHKPN”.

Masukkan username dan password yang dibuat penyelenggara negara atau wajib LHKPN yang sudah didaftarkan melalui modul e-Registration dan sudah di aktivasi.

3. Setelah login berhasil, klik tombol e-Filing

4. Klik tombol “Isi LHKPN Baru” pada sudut kanan atas halaman. Maka akan muncul tampilan uintuk membuat Laporan LHKPN Baru.