News - Salah satu risiko memunyai mobil adalah siap menerima sejumlah kondisi tidak terduga, misalnya bodi mobil lecet karena kecelakaan. Namun, jika mobil sudah diasuransikan, Anda bisa menyimpan kekhawatiran itu sekaligus bernapas lega.

Pertanyaannya, apakah Anda tahu cara klaim asuransi mobil, termasuk syarat dan prosesnya? Pasalnya, ada beragam hal yang perlu dicermati, termasuk syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum klaim asuransi mobil Anda dikabulkan.

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil, Anda harus paham dulu kondisi-kondisi yang membuat Anda bisa mengklaim asuransi.

  • Mobil Anda mengalami kecelakaan dan ada bukti bahwa kecelakaan itu tidak dibuat-dibuat. Selain itu, Anda terbukti menjadi korban dari kecelakaan tersebut.
  • Mobil Anda mengalami kerusakan akibat musibah atau bencana alam, seperti banjir atau tanah longsor.
  • Mobil Anda tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
  • Wilayah pertanggungan sesuai dengan isi polis asuransi.
  • Batas waktu pengajuan klaim asuransi Anda tidak lebih dari 60 hari dari saat mobil Anda mengalami kerusakan.
Setelah indikator di atas terpenuhi, lantas, syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi mobil?

Syarat Klaim Asuransi Mobil

Sebelum mengikuti cara klaim asuransi mobil, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang sangat penting adalah perihal polis asuransi Anda.

A. Syarat umum klaim asuransi mobil

Selain terkait polis, berikut syarat-syarat yang perlu Anda penuhi untuk mengajukan klaim asuransi, sebagaimana dilansir laman web resmi Suzuki.

  • Peristiwa kecelakaan atau musibah atau risiko yang terjadi harus sesuai dengan yang tercantum dalam polis asuransi yang sudah disetujui. Artinya, klaim yang Anda ajukan harus terkait dengan peristiwa yang dijamin oleh polis. Sebagai misal, polis Anda mensyaratkan sejumlah peristiwa yang bisa dijamin oleh asuransi, seperti banjir, tanah longsor, kebakaran atau lainnya.
  • Pastikan polis asuransi kendaraan Anda berstatus aktif saat peristiwa atau kejadian yang akan diajukan klaim terjadi. Polis yang sudah tidak aktif atau lapse tidak akan dapat digunakan untuk klaim.
  • Pastikan Anda memenuhi persyaratan klaim asuransi mobil, termasuk kelengkapan dokumen utama dan dokumen tambahan sesuai jenis klaim yang diajukan.

B. Syarat dokumen untuk klaim asuransi mobil

Sebelum masuk ke pembahasan cara klaim asuransi mobil lecet, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan klaim asuransi mobil, meliputi:

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi STNK yang masih berlaku
  • Surat keterangan dari kepolisian bahwa mobil lecet atau rusak akibat kecelakaan
Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, Anda bisa segera mengajukan klaim asuransi ke perusahaan asuransi Anda.