News - Salah satu risiko memunyai mobil adalah siap menerima sejumlah kondisi tidak terduga, misalnya bodi mobil lecet karena kecelakaan. Namun, jika mobil sudah diasuransikan, Anda bisa menyimpan kekhawatiran itu sekaligus bernapas lega.
Pertanyaannya, apakah Anda tahu cara klaim asuransi mobil, termasuk syarat dan prosesnya? Pasalnya, ada beragam hal yang perlu dicermati, termasuk syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum klaim asuransi mobil Anda dikabulkan.
Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil, Anda harus paham dulu kondisi-kondisi yang membuat Anda bisa mengklaim asuransi.
- Mobil Anda mengalami kecelakaan dan ada bukti bahwa kecelakaan itu tidak dibuat-dibuat. Selain itu, Anda terbukti menjadi korban dari kecelakaan tersebut.
- Mobil Anda mengalami kerusakan akibat musibah atau bencana alam, seperti banjir atau tanah longsor.
- Mobil Anda tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
- Wilayah pertanggungan sesuai dengan isi polis asuransi.
- Batas waktu pengajuan klaim asuransi Anda tidak lebih dari 60 hari dari saat mobil Anda mengalami kerusakan.
Syarat Klaim Asuransi Mobil
Sebelum mengikuti cara klaim asuransi mobil, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang sangat penting adalah perihal polis asuransi Anda.
A. Syarat umum klaim asuransi mobil
Selain terkait polis, berikut syarat-syarat yang perlu Anda penuhi untuk mengajukan klaim asuransi, sebagaimana dilansir laman web resmi Suzuki.- Peristiwa kecelakaan atau musibah atau risiko yang terjadi harus sesuai dengan yang tercantum dalam polis asuransi yang sudah disetujui. Artinya, klaim yang Anda ajukan harus terkait dengan peristiwa yang dijamin oleh polis. Sebagai misal, polis Anda mensyaratkan sejumlah peristiwa yang bisa dijamin oleh asuransi, seperti banjir, tanah longsor, kebakaran atau lainnya.
- Pastikan polis asuransi kendaraan Anda berstatus aktif saat peristiwa atau kejadian yang akan diajukan klaim terjadi. Polis yang sudah tidak aktif atau lapse tidak akan dapat digunakan untuk klaim.
- Pastikan Anda memenuhi persyaratan klaim asuransi mobil, termasuk kelengkapan dokumen utama dan dokumen tambahan sesuai jenis klaim yang diajukan.
B. Syarat dokumen untuk klaim asuransi mobil
Sebelum masuk ke pembahasan cara klaim asuransi mobil lecet, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan klaim asuransi mobil, meliputi:- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM yang masih berlaku
- Fotokopi STNK yang masih berlaku
- Surat keterangan dari kepolisian bahwa mobil lecet atau rusak akibat kecelakaan
Terkini Lainnya
Syarat Klaim Asuransi Mobil
A. Syarat umum klaim asuransi mobil
B. Syarat dokumen untuk klaim asuransi mobil
Cara Klaim Asuransi Mobil
1. Hubungi pihak asuransi
2. Persiapkan dokumen pihak ketiga
3. Lampirkan bukti foto mobil rusak
4. Isi formulir pengajuan klaim asuransi
5. Wawancara dengan pihak asuransi
6. Gunakan bengkel rekanan pihak asuransi
Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit
Artikel Terkait
Mobil-Motor Wajib Asuransi, DPR Klaim Demi Perlindungan Pemilik
Agar Tak Salah, Perhatikan Hal Ini Saat Ajukan Asuransi Mobil
Allianz Utama Bagikan Pentingnya Asuransi Kendaraan di Musim Hujan
Adira Klaim Asuransi Mobil Mulai Pulih Meski Pandemi Belum Berakhir
Populer
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
TNI di NTT Tewas Gantung Diri, Diduga Stres karena Mahar
Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Viral Pagar Laut di Bekasi, KKP Sudah Bersurat ke Pemiliknya
KPK Sita Aset Rp8,1 M terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Cak Imin Ungkap Data Tunggal Sosial Ekonomi Rampung Sebulan Lagi
2 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP
130 WNA Jadi Tersangka Tindak Pidana Imigrasi di 2024, Naik 145%
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Fasilitas Umum Kota Bandung Rusak Akibat Permainan Koin Jagat
Pemprov DKJ Segera Isi Kursi Kadis hingga Lurah yang Kosong
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini