News - Pil kontrasepsi darurat merupakan salah satu obat yang berguna mencegah kehamilan. Pil kb ini dikonsumsi pada waktu tertentu yang dianggap sebagai kondisi darurat. Misalnya, kondom robek saat berhubungan seksual atau menjadi korban pemerkosaan.
Tujuan kontrasepsi darurat adalah untuk menurunkan risiko terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Pil KB darurat juga berfungsi menjaga kesehatan reproduksi perempuan dengan memberi waktu pemulihan yang sempurna bagi organ reproduksi, mengatur frekuensi kehamilan agar sesuai dengan kesehatan fisik dan psikososial.
Kontrasepsi darurat dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap perempuan untuk mengatur reproduksinya sendiri. Terlebih, perlindungan terhadap hak reproduksi perempuan telah diatur dalam hukum nasional maupun internasional.
Hukum internasional terkait ini termuat dalam Convention on the Elimination off All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Dalam ketentuan itu dinyatakan bahwa perempuan berhak mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk yang berkaitan fungsi reproduksi.
Selaras dengan hal tersebut, perlindungan kesehatan reproduksi juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 72 dinyatakan bahwa setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan aman serta bebas dari paksaan; menentukan sendiri kapan dan seberapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis; serta memperoleh informasi, edukasi, dan konseling, mengenai kesehatan reproduksi yang benar.
Terkini Lainnya
Cara Kerja Pil Kontrasepsi Darurat
Efek Samping Pil Kontrasepsi Darurat
Kapan Harus Minum Pil Kontrasepsi Darurat?
Artikel Terkait
7 Tanda Mengapa Kucing Mengeong Terus dan Penyebabnya
5 Cara Reapply Sunscreen yang Benar dan Manfaatnya untuk Kulit
Mengenal Baby Gym, Manfaat, dan Gerakannya untuk Bayi
10 Rekomendasi Lip Balm SPF Biar Bibir Enggak Hitam & Kering
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan