News - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 sebagai acuan perhitungan Pajak Perpanjangan Nilai (PPN) 12 persen. Sejak 1 Januari 2025, berlaku kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen untuk sejumlah barang-jasa tertentu. Simak cara hitung PPN 12 persen berdasarkan PMK 131/2024.

PMK 131/2024 berlaku sejak 1 Januari 2025, bersamaan dengan diterapkannya PPN 12 persen. Dalam aturan itu, termuat juga mekanisme perhitungan PPN dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, bagi barang yang tidak tergolong mewah maupun barang mewah selama bulan pertama.

Penjelasan Dasar Pengenaan Pajak PMK PPN 12 Persen

PMK 131/2024 mengatur pengenaan PPN 12 persen untuk barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selain barang mewah, akan dikenakan PPN dengan DPP nilai lain, berupa hitungan 11/12 atau pajak efektif 11 persen.

Namun barang mewah sebenarnya juga masih mendapatkan PPN efektif 11 persen atau hitungan DPP nilai lain 11/12. Hal itu berlaku selama masa transisi mulai 1-31 Januari 2025. Sedangkan, mulai 1 Februari 2025 tarif PPN 12 persen akan dikenakan penuh bagi barang-jasa terkait.

Barang mewah yang masih mendapatkan pajak efektif 11 persen itu berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.