News - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 sebagai acuan perhitungan Pajak Perpanjangan Nilai (PPN) 12 persen. Sejak 1 Januari 2025, berlaku kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen untuk sejumlah barang-jasa tertentu. Simak cara hitung PPN 12 persen berdasarkan PMK 131/2024.
PMK 131/2024 berlaku sejak 1 Januari 2025, bersamaan dengan diterapkannya PPN 12 persen. Dalam aturan itu, termuat juga mekanisme perhitungan PPN dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, bagi barang yang tidak tergolong mewah maupun barang mewah selama bulan pertama.
Penjelasan Dasar Pengenaan Pajak PMK PPN 12 Persen
PMK 131/2024 mengatur pengenaan PPN 12 persen untuk barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selain barang mewah, akan dikenakan PPN dengan DPP nilai lain, berupa hitungan 11/12 atau pajak efektif 11 persen.
Namun barang mewah sebenarnya juga masih mendapatkan PPN efektif 11 persen atau hitungan DPP nilai lain 11/12. Hal itu berlaku selama masa transisi mulai 1-31 Januari 2025. Sedangkan, mulai 1 Februari 2025 tarif PPN 12 persen akan dikenakan penuh bagi barang-jasa terkait.
Barang mewah yang masih mendapatkan pajak efektif 11 persen itu berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Terkini Lainnya
Penjelasan Dasar Pengenaan Pajak PMK PPN 12 Persen
Cara Hitung PPN Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024
Artikel Terkait
Negara dengan PPN Tertinggi dan Terendah
DJP Sebut Revisi PMK soal DPP Nilai Lain agar Beban PPN Tak Naik
DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
Kisruh PPN 12% di Toko Ritel: Barang Nonmewah Kena Imbas
Populer
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Kebijakan Ruwet Prabowo: Jadi Polemik Dulu, Dibatalkan Kemudian
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
3 Kapal di Perairan Teluk Kayangan Lombok Timur Terbakar
Kades Kohod Klaim Jadi Korban Kasus SHGB Pagar Laut di Tangerang
Duduk Perkara Penggusuran Rumah Warga Pulogebang Jakarta Timur
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Kisah Sukses Kampung Samiler Pacu Ekonomi Lokal Berdaya Saing
Flash News
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Ide Koalisi Permanen Dinilai Merugikan Rakyat & Demokrasi
19 Kapal Perang dari 37 Negara Latihan Bersama TNI AL di Bali
Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal di Jawa Barat
Bima Arya Bantah Anggaran Retret Kepala Daerah Capai Triliunan
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
Indonesia Juara BAMTC 2025 usai Kalahkan Tuan Rumah Cina 3-1
Pengerukan Sungai Jadi Prioritas 100 Hari Kerja Pram-Rano Karno
Jadi Kader Gerindra, Bobby & Luthfi Siap Jalani Perintah Prabowo
Sudah 3 Hari Paus Fransiskus Dirawat di RS karena Bronkitis
Dedi Mulyadi Ungkap Anggaran Baju Dinas Dihapus Imbas Efisiensi
Bobby Yakin Janji Kampanye Bisa Berjalan meski Ada Efisiensi
15 Orang Tewas saat Berdesakan di Stasiun New Delhi
Penumpang Panik saat Bus Transjakarta Berhenti di Perlintasan KA
Motif 2 Preman Ancam Anak TK Latihan Drum Band: Tak Diberi Uang