News - Online Single Submission (OSS) adalah ayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM).

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Mengutip definisinya di laman OSS, perizinan berusaha berbasis risiko merupakan perizinan berusaha berdasarkan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut juga menentukan jenis prosedur perizinan berusaha.

Pengurusan izin usaha berbasis risiko di OSS bisa dilakukan oleh pelaku UMKM, termasuk mereka yang usahanya masih dalam bentuk perseorangan dan belum menjadi badan hukum perusahaan.