News - Pemerintah Indonesia akan menyalurkan kembali bantuan sosial (bansos) beras 10 kg untuk periode Januari 2025. Cek syarat dan cara daftarnya dalam artikel ini.
Penyaluran kembali bantuan berupa beras 10kg kepada masyarakat penerima manfaat dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi.
Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui bantuan beras 10kg pada tahun 2025. Rencananya, periode bantuan ini akan berlangsung selama 6 bulan.
"Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo sudah merestui bantuan pangan beras selama enam bulan tahun 2025. Jadi Januari, lalu Februari. Kemudian yang empat bulan lagi, nanti disesuaikan kapan bulannya," kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Rabu (1/1/2025) dikutip Antara.
Ia juga menjelaskan, pemerintah bersama Bulog siap mendistribusikan 960 ribu ton kepada 16 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan) selama 6 bulan di tahun 2025. Total tersebut menurutnya, sesuai dengan usulan Menko Pangan, Zulkifli Hasan, dalam rapat terbatas, yang digelar Senin (30/12/202).
Bansos beras 10 kg merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta membantu keluarga yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.
Masyarakat kurang mampu atau membutuhkan bisa mendapatkan bansos beras 10 kg jika telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Setelah itu, masyarakat dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti alur cara daftarnya.
Terkini Lainnya
Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg
Cara Daftar Menjadi Penerima Bansos Beras 10 Kg
Artikel Terkait
Daftar Bansos yang Cair Februari 2025, Ada PKH hingga BLT
Blak-blakan Gus Ipul soal Sekolah Rakyat & Berdamai dengan Imin
Srimul Pastikan Anggaran Bansos Tidak Dipangkas Presiden Prabowo
Hoaks Halaman Pendaftaran Bansos 2025 dari Kementerian Sosial
Populer
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
Polisi Tangkap 56 Orang Terkait Dugaan Pesta Seks di Jaksel
Alasan Pemerintah Melarang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kilogram
Stok BBM di SPBU Shell Hingga BP Kosong, Apa Kendalanya?
Arak Bali, Minuman Beralkohol Pulau Dewata yang Makin Mendunia
Kasus Karyawan PT Timah Hina Honorer Bukti Empati Luntur di BUMN
Flash News
Mobil Toyota Supra Tabrak Trotoar di Jalan Thamrin
Ombudsman Duga Ada Upaya Penguasaan Ruang Laut di Kasus Banten
Kemenhut Akan Cabut PBPH 18 Perusahaan, Luas Capai 526 Ribu Ha
Ombudsman Sebut Kerugian Akibat Pagar Laut Banten Capai Rp24 M
Polisi Tangkap 56 Orang Terkait Dugaan Pesta Seks di Jaksel
Hampir 50 Persen Kuota Haji Khusus 2025 Telah Terpenuhi
PBNU Sebut 5 Juta Santri Akan Terima MBG, Minta Tak Ada Terlewat
Pelaku Penusuk Pria di Ciracas Kabur Membawa Istri Korban
Ombudsman: DKP Banten Lakukan Maladministrasi Kasus Pagar Laut
1 Anggota Brimob Terlibat Kasus Aniaya Supir Bus Asal Sumbar
Polisi Malaysia Tangkap 1 WNI Terkait Kasus Penembakan oleh APMM
Warga Antre Beli Gas LPG 3 Kg Sampai Bikin Macet di Tangsel
Kata Polri soal Kapolres Labuhanbatu Terima Setoran Bandar Sabu
Rapat di DPR, Mendagri Jamin Dana Bantuan Parpol Tak Dipotong
PKL Teras Malioboro Aksi Tagih Janji Audiensi, Apa Tuntutannya?