News - Cara cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk guru dilakukan dapat dilakukan sebelum tanggal 10 Januari 2025. Guru perlu mencetak hasil Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari e-Kinerja BKN.

Hal ini dikarenakan adanya peralihan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) ke e-Kinerja BKN.

Sistem terbaru merupakan wujud kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai disahkan sejak 9 Desember 2024. Pelaksanaan sistem terbaru diterapkan mulai Januari 2025.

Guru wajib melakukan penyesuaian terhadap sistem terbaru demi kelancaran pengelolaan kinerja. Sebelumnya, sistem pengelolaan kinerja membutuhkan banyak dokumen administratif. Evaluasi kinerja dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Proses pengelolaan kinerja dinilai membebani tenaga pendidik. Akibatnya, fokus dan tugas utama sebagai pengajar dan pembina kurang maksimal.

Sementara penilaian kinerja dalam sistem terbaru disusun secara lebih sederhana dengan verifikasi langsung dari atasan. Penilaian dilaksanakan sekali dalam setahun. Kendati demikian, tetap memberi hasil evaluasi yang komprehensif dan akurat.