News - Cara cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk guru dilakukan dapat dilakukan sebelum tanggal 10 Januari 2025. Guru perlu mencetak hasil Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari e-Kinerja BKN.
Hal ini dikarenakan adanya peralihan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) ke e-Kinerja BKN.
Sistem terbaru merupakan wujud kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai disahkan sejak 9 Desember 2024. Pelaksanaan sistem terbaru diterapkan mulai Januari 2025.
Guru wajib melakukan penyesuaian terhadap sistem terbaru demi kelancaran pengelolaan kinerja. Sebelumnya, sistem pengelolaan kinerja membutuhkan banyak dokumen administratif. Evaluasi kinerja dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Proses pengelolaan kinerja dinilai membebani tenaga pendidik. Akibatnya, fokus dan tugas utama sebagai pengajar dan pembina kurang maksimal.
Sementara penilaian kinerja dalam sistem terbaru disusun secara lebih sederhana dengan verifikasi langsung dari atasan. Penilaian dilaksanakan sekali dalam setahun. Kendati demikian, tetap memberi hasil evaluasi yang komprehensif dan akurat.
Terkini Lainnya
Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Artikel Terkait
Harga Tiket Proliga 2025 Seri Surabaya: Syarat & Cara Beli
Mengenal Tauhid Rububiyah dan Perbedaannya dengan Uluhiyah
Isi Peraturan BPJS No 3 Tahun 2024 tentang Skrining Kesehatan
Sinopsis Film 404 Run Run, Fakta Menarik & Link Tiketnya
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
KPK akan Klarifikasi LHKPN ke Ayah Dokter Koas Lady Aurelia
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Kemenlu Tolak Wacana Trump Relokasi Penduduk Gaza ke Indonesia
AHY Berdalih Belum Jadi Menteri saat HGB Pagar Laut Terbit
Flash News
Kejagung Tangkap 1 Tersangka Korupsi Impor Gula & Sita 2 Mobil
KPK: 123 Anggota Kabinet Merah Putih Telah Lapor LHKPN
KKP Sudah Periksa 2 Nelayan terkait Pagar Laut di Tangerang
AHY Berdalih Belum Jadi Menteri saat HGB Pagar Laut Terbit
DPR Nilai Wacana Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Absurd
KPK akan Klarifikasi LHKPN ke Ayah Dokter Koas Lady Aurelia
KPK Menahan Bupati Situbondo Usai Terjerat Korupsi Dana PEN
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Dua Polisi di Kuta, Bali Ditahan usai Peras Turis Asal Kolombia
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender