News - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan memulai pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) September 2024. Peserta dapat menyimak cara cek penerima PIP 2024 beserta jadwal pencairan.

PIP merupakan program bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah lewat Kemdikbudristek. Penerima adalah peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam rangka membiayai pendidikan.

Peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar bisa menjadi peserta penerima dana PIP. Namun, mereka bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan, atau desa apabila tidak memiliki KIP atau KKS.

Bagaimana cara cek daftar penerima PIP Kemdikbud 2024? Simak ulasan berikut ini.