News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pencatutan identitas dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk memeriksa apakah identitas mereka tercantum dalam daftar dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 atau tidak.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 Syarat dukungan cagub dan cawagub Pilkada perseorangan berkaitan dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu 2024.
Cagub dan cawagub juga harus melampirkan bukti surat pernyataan dukungan yang disertakan saat pendaftaran. Selain itu, pendaftaran dukungan juga harus memenuhi syarat berikut ini:
- Provinsi dengan jumlah pemilih sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen lebih dari 2 juta jiwa tersebut
- Jumlah penduduk sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung minimal 8,5 persen penduduk
- Jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung minimal 6,5 persen jiwa dari total penduduk tersebut
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
Cara Mengecek Data Pendukung Calon Pilkada Perseorangan
Berikut ini tata cara mengecek Data Pendukung Calon Pilkada Perseorangan:
- Buka situs resmi Bawaslu di laman #;
- Kemudian, pilih fitur 'Tahapan Pemilihan';
- Selanjutnya, klik menu 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada';
- Setelah itu, coba masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di menu pencarian
- Lalu ceklis pilihan 'Saya bukan robot', lalu klik 'Cari';
- Setelah itu, akan ada muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Melaporkan Pencatutan Nama Pendukung Calon Pilkada 2024
Upaya yang dapat dilakukan jika nama kita dicatutkan dalam daftar nama pendukung calon pilkada:
- Meng-upload informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui saluran media sosial Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang didalamnya memuat informasi mengenai waktu layanan (09.00-16.00 WIB) dan Persyaratan yang harus dilengkapi yakni: a) Salinan KTP-el; b) Screenshot (Tangkapan Layar) dari laman # yang menunjukkan nama Sahabat dicatut dalam data dukungan; c) Surat Pernyataan yang dapat diunduh melalui #.
- Masyarakat dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat di Jl. Ruby Raya (Komplek Permata) Kp. Cijerah No. 42 RT.02/RW.04, Desa Tani Mulya, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, 40552.
- Bawaslu Kabupaten Bandung Barat pun telah menginstruksikan pada Panwaslu Kecamatan jika terdapat masyarakat yang tercatut dalam dukungan bakal calon perseorangan dapat melaporkan pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.
Terkini Lainnya
Cara Mengecek Data Pendukung Calon Pilkada Perseorangan
Cara Melaporkan Pencatutan Nama Pendukung Calon Pilkada 2024
Artikel Terkait
13 Link Twibbon Hari HAM Sedunia 2024, Tema, dan Ucapan
Cara Ikut Lelang Hakordia 2024 KPK dan Simak Jadwalnya
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Video Satir, Reaksi Speed ke Ucapan Rano Karno di Debat Pilkada
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Flash News
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap
Fitroh Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Disorot Masyarakat
Hakordia 2024, Korupsi Menghambat Pembangunan & Merusak Keadilan
Anis Matta Terpilih Jadi Ketum Partai Gelora 2024-2029
Kemlu: Ada Peluru Nyasar Tembus Ruang Rapat KBRI Damaskus
Budi Gunawan Wakili Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2024