News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pencatutan identitas dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk memeriksa apakah identitas mereka tercantum dalam daftar dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 atau tidak.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 Syarat dukungan cagub dan cawagub Pilkada perseorangan berkaitan dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu 2024.

Cagub dan cawagub juga harus melampirkan bukti surat pernyataan dukungan yang disertakan saat pendaftaran. Selain itu, pendaftaran dukungan juga harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Provinsi dengan jumlah pemilih sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen lebih dari 2 juta jiwa tersebut
  • Jumlah penduduk sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung minimal 8,5 persen penduduk
  • Jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung minimal 6,5 persen jiwa dari total penduduk tersebut
  • Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.

Cara Mengecek Data Pendukung Calon Pilkada Perseorangan

Berikut ini tata cara mengecek Data Pendukung Calon Pilkada Perseorangan:

  1. Buka situs resmi Bawaslu di laman #;
  2. Kemudian, pilih fitur 'Tahapan Pemilihan';
  3. Selanjutnya, klik menu 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada';
  4. Setelah itu, coba masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di menu pencarian
  5. Lalu ceklis pilihan 'Saya bukan robot', lalu klik 'Cari';
  6. Setelah itu, akan ada muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.

Cara Melaporkan Pencatutan Nama Pendukung Calon Pilkada 2024

Upaya yang dapat dilakukan jika nama kita dicatutkan dalam daftar nama pendukung calon pilkada:

  1. Meng-upload informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui saluran media sosial Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang didalamnya memuat informasi mengenai waktu layanan (09.00-16.00 WIB) dan Persyaratan yang harus dilengkapi yakni: a) Salinan KTP-el; b) Screenshot (Tangkapan Layar) dari laman # yang menunjukkan nama Sahabat dicatut dalam data dukungan; c) Surat Pernyataan yang dapat diunduh melalui #.
  2. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat di Jl. Ruby Raya (Komplek Permata) Kp. Cijerah No. 42 RT.02/RW.04, Desa Tani Mulya, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, 40552.
  3. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat pun telah menginstruksikan pada Panwaslu Kecamatan jika terdapat masyarakat yang tercatut dalam dukungan bakal calon perseorangan dapat melaporkan pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.