News - Persyaratan dalam mendaftar Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) di SNPMB 2023 adalah pencantuman NPSN dan NISN.

Sekolah berkepentingan dengan NPSN, sementara siswa wajib mempunyai NISN. Persamaan fungsi keduanya yaitu sebagai identitas unik dari keberadaan sekolah dan siswa di wilayah Indonesia.

NPSN kependekan dari Nomor Pokok Sekolah. NPSN merupakan kode pengenal Satuan Pendidikan (sekolah) dengan sifat unik.

Keunikan ini membuat tiap NPSN akan berbeda antara Satuan Pendidikan satu dengan lainnya. Adanya NPSN membuat pengelolaan data Satuan Pendidikan menjadi lebih mudah.

Penerbit NPSN adalah Pusat Data dan Statistika Pendidikan Kemdikbud (PDSPK). NPSN akan dimiliki oleh Satuan Pendidikan yang tersebar di kabupaten/kota se-Indonesia.

Di sisi lain, ada NISN yang dimiliki oleh setiap siswa yang bersekolah di Satuan Pendidikan Indonesia, termasuk Satuan Pendidikan Indonesia yang berada di luar negeri. NISN adalah kode pengenal identitas siswa juga sifatnya juga unik, berbeda antara satu siswa dengan lainnya.

Sebagai catatan, siswa baru akan diberikan NISN jika Satuan Pendidikan tempatnya belajar juga sudah memiliki NPSN. NPSN juga harus terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Oleh sebab itu, NPSN dan NISN sebaiknya telah dipastikan validitasnya. Pengecekan validitas ini dapat dilakukan secara online dengan mudah.