News - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak sesuai dengan domisili mereka di Jakarta. Keputusan ini diambil untuk menghindari kekisruhan data pemilih pada Pemilu 2024 pada 14 Februari kemarin.
Pada Pemilu 2024, pemilih yang memiliki NIK sesuai dengan domisili di Jakarta tidak akan terkena penonaktifan. Penonaktifan ini sendiri disarankan dilakukan setelah Pemilu agar tidak berdampak pada pemilih tetap.
Dilansir dari laman DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban kependudukan sesuai dengan domisili yang diharapkan dapat dilaksanakan secara bertahap setelah Pemilu 2024.
Warga Jakarta perlu melakukan pengecekan status NIK KTP mereka guna memastikan apakah NIK tersebut masih aktif atau sudah dinonaktifkan sesuai kebijakan pemerintah dan menjadi suatu langkah proaktif dan penting untuk menjaga keberlanjutan administrasi kependudukan mereka.
Pengecekan ini juga menjadi langkah pencegahan agar warga Jakarta tidak mengalami kendala terkait status kependudukan mereka di masa mendatang.
Selain itu, proses pengecekan NIK KTP perlu dilakukan oleh warga Jakarta untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah terkait domisili. Dengan demikian, warga yang NIK-nya sesuai dengan domisili di Jakarta dapat memastikan keberlanjutan hak dan kewajiban sebagai penduduk yang sah di wilayah tersebut.
Cara Cek NIK KTP Secara Online
Di bawah ini cara cek NIK KTP secara online apakah masih aktif atau tidak:
- Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta melalui tautan ini. #.
- Pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
- Masukkan nomor NIK pada kolom yang telah disediakan.
- Isi captcha yang tertera agar bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
- Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."
- Jika NIK terdampak, akan muncul pesan "NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"
Cara Pengaktifan Kembali (Reaktivasi) NIK KTP Secara Online
Jika Anda menemukan KTP Anda dinonaktifkan, Anda bisa mengajukan reaktivasi kembali melalui:
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
- Petugas kelurahan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
- Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.
- Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.
- Penting untuk mengikuti prosedur ini secara cermat dan membawa bukti pendukung jika diperlukan, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat RT/RW setempat.
Terkini Lainnya
Cara Cek NIK KTP Secara Online
Cara Pengaktifan Kembali (Reaktivasi) NIK KTP Secara Online
Artikel Terkait
Jadwal dan Lokasi SKB CAT Mahkamah Agung CPNS 2024
Contoh 40 Soal PAS PJOK Kelas 7 Semester 1 dan Jawabannya
Kapan Harbolnas 2024? Cek Daftar Promo 12.12 di Marketplace
11 Promo Makanan 12.12 2024 Ada Hokben, Kintan, hingga Wingstop
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Flash News
Polda Jabar Ungkap Motif Penculikan Wanita di Bandung
Trans Jogja Belum Ramah Difabel, Pengguna Kursi Roda kesulitan
LRC-KJHAM Catat Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat pada 2024
Pemprov Siapkan 3 Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Kemayoran
Inovasi Pembangunan Kota, APEKSI Luncurkan Buku Praktik Baik
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Pilkada Berlangsung Damai, Wamenag Apresiasi Presiden & Polri
Prabowo Akan Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan