News - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak sesuai dengan domisili mereka di Jakarta. Keputusan ini diambil untuk menghindari kekisruhan data pemilih pada Pemilu 2024 pada 14 Februari kemarin.

Pada Pemilu 2024, pemilih yang memiliki NIK sesuai dengan domisili di Jakarta tidak akan terkena penonaktifan. Penonaktifan ini sendiri disarankan dilakukan setelah Pemilu agar tidak berdampak pada pemilih tetap.

Dilansir dari laman DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban kependudukan sesuai dengan domisili yang diharapkan dapat dilaksanakan secara bertahap setelah Pemilu 2024.

Warga Jakarta perlu melakukan pengecekan status NIK KTP mereka guna memastikan apakah NIK tersebut masih aktif atau sudah dinonaktifkan sesuai kebijakan pemerintah dan menjadi suatu langkah proaktif dan penting untuk menjaga keberlanjutan administrasi kependudukan mereka.

Pengecekan ini juga menjadi langkah pencegahan agar warga Jakarta tidak mengalami kendala terkait status kependudukan mereka di masa mendatang.

Selain itu, proses pengecekan NIK KTP perlu dilakukan oleh warga Jakarta untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah terkait domisili. Dengan demikian, warga yang NIK-nya sesuai dengan domisili di Jakarta dapat memastikan keberlanjutan hak dan kewajiban sebagai penduduk yang sah di wilayah tersebut.

Cara Cek NIK KTP Secara Online

Di bawah ini cara cek NIK KTP secara online apakah masih aktif atau tidak:

  • Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta melalui tautan ini. #.
  • Pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
  • Masukkan nomor NIK pada kolom yang telah disediakan.
  • Isi captcha yang tertera agar bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  • Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
  • Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."
  • Jika NIK terdampak, akan muncul pesan "NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"

Cara Pengaktifan Kembali (Reaktivasi) NIK KTP Secara Online

Jika Anda menemukan KTP Anda dinonaktifkan, Anda bisa mengajukan reaktivasi kembali melalui:

  • Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
  • Petugas kelurahan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
  • Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.
  • Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.
  • Penting untuk mengikuti prosedur ini secara cermat dan membawa bukti pendukung jika diperlukan, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat RT/RW setempat.