News - Pengumuman hasil seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 21 hingga 23 Juni 2024.
Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu penting bagi para calon Pantarlih untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) di wilayah masing-masing.
Di dalam struktur badan Ad Hoc, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertugas membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Cara Cek Hasil Pengumuman Pantarlih Pilkada 2024
Pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pilkada 2024 akan segera diumumkan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) di masing-masing wilayah. Berikut panduan lengkap cara cek hasil pengumumannya:
Langkah-langkah:
- Kunjungi Kantor PPS: Datang langsung ke kantor PPS di wilayah tempat Anda mendaftar sebagai Pantarlih. Jam buka kantor PPS dapat Anda tanyakan melalui website resmi KPU atau hubungi langsung kantor PPS setempat.
- Periksa Pengumuman: Cari pengumuman hasil seleksi Pantarlih yang biasanya dipajang di papan pengumuman kantor PPS. Pengumuman ini juga dapat ditemukan di website resmi KPU atau PPS di wilayah Anda.
- Temukan Nama Anda: Periksa daftar nama-nama Pantarlih yang lolos seleksi. Pastikan nama Anda tercantum dalam daftar tersebut.
- Konfirmasi dengan Petugas: Jika Anda tidak yakin dengan hasil pengumuman, tanyakan kepada petugas PPS yang bertugas. Petugas akan membantu Anda dalam verifikasi dan memberikan informasi lebih lanjut.
Terkini Lainnya
Cara Cek Hasil Pengumuman Pantarlih Pilkada 2024
Mekanisme Penunjukan Anggota Pantarlih Pilkada 2024
1. Pengumuman dan Pendaftaran
2. Penelitian Administrasi
3. Tes Tertulis
4. Wawancara
5. Penetapan Hasil Seleksi
6. Pelantikan
Masa Kerja Anggota Pantarlih Pilkada 2024
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro di Kota Semarang
Mandiri Institute: Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan
Tata Tertib Peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024 & Sanksinya
30 Contoh Soal PPPK Pranata Trantibum dan Kisi-Kisi Materi PDF
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya