News - Perkembangan dunia digital di Indonesia dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai hal, salah satunya adalah jual-beli. Kemunculan e-commerce di Indonesia membuat kegiatan jual-beli menjadi lebih mudah. Masyarakat tidak perlu lagi keluar rumah untuk menjual atau membeli barang yang diinginkan.
Di Indonesia, banyak situs/perusahaan yang menawarkan layanan e-commerce. Situs/perusahaan ini banyak macamnya, ada yang menjual satu jenis barang saja, hingga ada yang menjual berbagai jenis barang, dari elektronik hingga kesehatan. Di antara berbagai situs e-commerce, salah satu yang paling terkenal adalah Bukalapak.
Startup yang termasuk kategori Unicorn ini menyediakan 'lapak' untuk berjualan di dunia maya. Siapa saja bisa menggunakan 'lapak' ini untuk menggelar tikar dan berdagang secara gratis.
Perusahaan yang berdiri sejak 2010 ini memberikan banyak layanan yang memudahkan transaksi. Pembeli dapat melakukan tracking pada barang yang mereka beli, pembayaran melalui perantara Bukalapak sehingga aman dari penipuan, hingga jaminan uang kembali bila barang yang dibeli tidak sesuai dengan pesanan. Selain itu, Bukalapak juga memberikan layanan yang memudahkan pembeli dalam mengirim pengaduan.
Tak jarang barang yang dipesan terlambat datang. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor: kelalaian petugas ekspedisi, kesalahan sistem, hingga kendala teknis pengiriman. Untuk itu, Bukalapak memberikan layanan khusus pengaduan barang pesanan yang belum sampai tujuan. Layanan ini tersedia pada situs dan aplikasi Bukalapak.
Berikut langkah untuk melakukan pengaduan di Bukalapak.
Melalui Situs Bukalapak
1. Login ke akun Bukalapak.
2. Klik menu 'Transaksi' pada bagian kanan atas layar, lalu klik 'Lihat Semua Transaksi'.
3. Cari transaksi yang bermasalah, lalu klik tombol 'Komplain'.
4. Pilih alasan pengajuan komplain 'Barang belum saya terima', lalu klik 'Lanjutkan'.
5. Tim BukaBantuan akan menanggapi aduan pembeli melalui surel dalam waktu 1 x 24 jam.
Melalui aplikasi Bukalapak
1. Login ke akun Bukalapak.
2. Klik menu 'Transaksi' pada bagian bawah layar.
3. Cari transaksi yang dianggap bermasalah, lalu klik transaksi tersebut.
4. Setelah itu, akan muncul halaman Detail Pembelian. Klik tombol 'Komplain'.
5. Pilih alasan pengajuan komplain 'Barang belum saya terima', lalu klik tombol 'Kirim Komplain'.
6. Komplain berhasil terkirim. Tim BukaBantuan akan menanggapi aduan tersebut melalui surel dalam waktu 1 x 24 jam.
Dengan menggunakan cara di atas pembeli juga bisa melaporkan berbagai masalah yang ditemui. Misalnya, sistem yang error, bugs dari situs atau aplikasi, hingga masukan untuk Bukalapak. Silakan pilih kategori masalah sesuai yang ingin dilaporkan. Sebab, setiap kategori masalah memiliki formulir laporan yang berbeda-beda.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Terus Merugi, Bukalapak akan Restrukturisasi dan PHK Karyawan
Bukalapak Menyanggah Isu Bakal Diakuisisi TEMU
UU PDP: Perusahaan Mesti Kabari Konsumen Soal Kebocoran Data
Bukalapak Bidik Pendapatan Rp4,75 Triliun Sepanjang 2023
Populer
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Layanan Lapor Mas Wapres Ala Gibran, Solusi atau Gimik Politik?
Salah, Narasi Andika Perkasa Mengkhianati PDIP
Bareskrim Sita Aset Miliaran Milik Bos Judol Slot Jaringan Cina
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini
Flash News
Nasib Sistem Zonasi Masih Terus Dikaji sebelum Tahun Ajaran Baru
Gus Ipul Sebut Banyak Warga Penerima Bansos Jadi Demotiviasi
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Agus Andrianto Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Jebol Terali, 7 Tahanan & Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kadin Gelar Rapimnas Akhir November untuk Bahas Jadwal Munas
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini