News - Calon anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Bangkalan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indra Bustomi, mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara nomor registrasi 49-02-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Indra memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Sebab, berdasarkan keputusan tersebut Pemohon mendapati selisih perolehan suara dengan Caleg Nomor Urut 9 Fuad Hasyim yang berasal dari partai yang sama," kata kuasa hukum Indra Bustomi, Eko Sasmito, dalam ruang sidang panel 2, Gedung MK, Senin (29/4/2024).
Dalam hitungannya, Indra Bustomi memperoleh 11.012 suara, sedangkan menurut Termohon atau KPU RI berjumlah 9.455 suara, sehingga terdapat selisih sejumlah 1.557 suara.
"Sementara Fuad Hasyim memperoleh 10.691 suara dan menurut Termohon yakni 12.483 suara, sehingga terdapat selisih 1.792 suara," ujarnya.
Dia menuding proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Modung dan Blega tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan KPU RI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
"Perolehan suara PKB di Kecamatan Modung adalah 10.599 suara, dengan rincian Pemohon mendapatkan 15 suara, sedangkan Fuad Hasyim memperoleh 10.532 suara," kata dia.
Demi hukum, kata Eko, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB Dapil Bangkalan 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PKB.
Dalam petitum, Indra Bustomi memerintahkan KPU RI untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Dapil Bangkalan 4, yaitu Pemohon 11. 012 suara dan Fuad Hasyim memperoleh 10.691 suara.
“Perolehan suara PKB di Kecamatan Blega adalah 9.186 dengan rincian Pemohon mendapatkan 9.040 suara, sedangkan Fuad Hasyim memperoleh 104 suara. Menurut Pemohon ada kesalahan dan ketidakcermatan dalam proses rekapitulasi ini, sehingga berakibat pada perubahan perolehan suara berupa berkurangnya perolehan suara Pemohon,” kata Eko.
Sidang PHPU, dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Mendikdasmen Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru
KKP Beberkan Jenis Ikan untuk Program MBG dengan Bujet Rp10 Ribu
Populer
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Flash News
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas
23 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Kemayoran
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Kepala OIKN Basuki Sebut ASN Pindah ke IKN per April 2025
Menkum Siap Mediasi Kubu JK Vs Agung Laksono soal Dualisme PMI
Teguh Setyabudi Resmikan Pembangunan SPALD-T TB Simatupang
Yusril: Rekonsiliasi Cara Terbaik Tuntaskan Pelanggaran HAM
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Sindikat Judol Akurasi4D