News - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) resmi mencabut (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden keempat RI. Hal ini diputuskan atas kesepakatan dalam rapat gabungan yang telah digelar sebelumnya.
“Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi, kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, Kiai Haji Abdurrahman Wahid, saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024, di Gedung Nusantara pada Rabu (25/9/2024).
Bamsoet mengatakan keputusan ini berdasakan ajuan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia mengatakan, keputusan yang diambil oleh MPR dilakukan sebagai bentuk penyadaran akan upaya untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional.
“Seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsilasi nasional,” kata Bamsoet.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Blak-blakan Gus Ipul soal Sekolah Rakyat & Berdamai dengan Imin
Litbang Kompas: 80,9% Responden Puas Kinerja Prabowo-Gibran
Haul & Daya Otokritik Kiai Abdurrahman Wahid
Cak Imin Singgung Trauma Kalah saat Bicara PT 20% Dihapus MK
Populer
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Siasat Cimahi menjadi Kota Tanpa TPA
Penjelasan BI soal Nilai Tukar Dolar AS Jadi Rp8.170 di Google
KPK Tak Ingin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Sama dengan Kejagung
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Dilema Indonesia soal EBT Hanya Bikin Transisi Energi Kian Suram
Abraham Samad dkk Minta KPK Usut Suap Penetapan PIK 2 Jadi PSN
Flash News
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit
Pemerintah Kebut Regulasi Digital Anak, Kaji Batas Usia Medsos
Kemlu Tindak Lanjut Laporan Kasus Pemerasan WN Tiongkok
Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Aan
DPR & Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Kepala Daerah Tunda Dilantik, Jabatan Pj Diminta Diperpanjang
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang, Dalih Kesal Sama Korban
Komnas HAM Dorong SUHAKAM Investigasi Penembakan PMI di Malaysia