News - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) resmi mencabut (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden keempat RI. Hal ini diputuskan atas kesepakatan dalam rapat gabungan yang telah digelar sebelumnya.

“Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi, kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, Kiai Haji Abdurrahman Wahid, saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024, di Gedung Nusantara pada Rabu (25/9/2024).

Bamsoet mengatakan keputusan ini berdasakan ajuan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia mengatakan, keputusan yang diambil oleh MPR dilakukan sebagai bentuk penyadaran akan upaya untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional.

“Seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsilasi nasional,” kata Bamsoet.