News - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, langsung menerima tugas penting setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kabinetnya, Kabinet Merah Putih. Sigit harus mencari Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) setelah Prabowo memandatkan Komjen Agus Andrianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri, ditugasi sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih.

Asisten SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menerangkan, Sigit akan menggodok dan memilih nama-nama perwira tinggi (Pati) Polri yang akan ditunjuk mendampinginya. Posisi ini bukan sembarangan lantaran jabatan bintang 3 di Korps Bhayangkara itu menjadi 'pintu' untuk menjadi Kepala Korps Tri Brata alias Kapolri masa depan.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, melihat jabatan Wakapolri merupakan unsur pimpinan di tubuh Polri. Wakapolri adalah pimpinan pengendali para kepala satuan kerja di tingkat Mabes Polri seperti Kadiv Propam, Kabid Humas, Kadiv Hukum, dan sebagainya.

“Untuk itu, posisi Wakapolri perlu diisi oleh perwira tinggi bintang 3 yang memiliki banyak pengalaman,” kata Andrie kepada reporter Tirto, Selasa (22/10/2024).

Arti berpengalaman, menurut Andrie, setidaknya pernah menjabat di posisi kepala satuan wilayah (Kasatwil) setingkat Polres atau Polda. Selain itu, kata dia, yang paling penting adalah Wakapolri harus bersih dari jejak sebagai perwira pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Calon Wakapolri baru dinilai mesti berani untuk membenahi internal organisasi Polri. Beberapa contoh keberanian yang harus diambil adalah memiliki sifat terbuka terhadap kritik masyarakat sipil serta tidak pandang bulu 'membersihkan' anggota kepolisian yang terlibat kasus pelanggaran hukum.