News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan empat tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).
"KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit belum ditahan.
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka ISK saat ini telah diamankan oleh tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," ucap Ghufron.
Tersangka Iskandar akan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis ini.
Dalam kronologi operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (18/1/2022), Terbit dan Iskandar sudah tidak berada di kediaman pribadi Terbit. Mereka diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK.
Selanjutnya, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Terbit menyerahkan diri ke Polres Binjai. Tim KPK lalu memeriksa Terbit pada pukul 15.45 WIB.
Para pihak yang ditangkap dan juga barang bukti uang Rp786 juta selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Panggil Empat Saksi Kasus Suap Bupati Langkat
LPSK Bersedia Lindungi Korban dan Saksi Kerangkeng Bupati Langkat
Bupati Langkat Sempat Kabur saat OTT, KPK Bantah Informasi Bocor
OTT Kabupaten Langkat: 7 Orang Ditangkap & Dibawa ke Gedung KPK
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Menjajal Ojek Online Zendo Milik Muhammadiyah di Yogyakarta
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Flash News
Pergub 2/2025 Lindungi Keluarga ASN Lewat Aturan Nikah & Cerai
Bantuan Mulai Masuk ke Gaza usai Gencatan Senjata Disepakati
Polemik Pagar Laut Bekasi: DKP Jabar Ditegur, Swasta Kena Sanksi
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Israel Terus Bombardir Gaza, Tuduh Hamas Belum Serahkan Sandera
Menteri KKP: Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Itu Barang Bukti
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Fakta-Fakta Pembunuhan Satpam di Bogor: Pelaku Positif Narkoba
Mobil Pensiunan TNI yang Meninggal di Marunda Telah Ditemukan
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
TNI AL Mulai Bongkar Pagar Laut Tangerang Atas Perintah Prabowo
Nasib Blokir Tiktok di AS Berada di Tangan Donald Trump