News - Sejak disahkan pada 6 Desember lalu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kritik dari banyak pihak. Salah satu pasal yang paling disorot adalah pasal tentang perzinaan yang dinilai kontroversial.
Pasal zina di RKUHP baru yang dimaksud adalah pasal 415. Bunyi pasal tersebut berisi hukuman pidana bagi orang yang melakukan persetubuhan bukan dengan suami atau istri sah.
Perlu diketahui bahwa pasal zina RKUHP ini merpakan delik aduan. Ini berarti pelaku hanya dapat dikenakan pidana apabila dilaporkan oleh orang-orang tertentu seperti suami, istri, hingga orang tua pelaku.
Terkini Lainnya
Bunyi Pasal Zina RKUHP Baru
Alasan Kenapa Pasal Zina RKUHP Kontroversial
Daftar Pasal RKUHP yang Kontroversial
Artikel Terkait
17 Pasal dalam RKUHP yang Dianggap Bisa Ancam Kebebasan Pers
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal-Pasal KUHP Baru
Isi Pasal 188 RKUHP Tentang Penyebaran Paham Komunisme
Isi Pasal 218 dan 240 RKUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden
Populer
Fenomena Gaya Hidup Slow Living di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Tuah Besi dalam Kebudayaan Nusantara, Logam yang Ditempa Empu
Beda Hasil Dukungan Jokowi di Solo: Respati Menang, Lutfhi Kalah
Masa Depan Bisnis Teknologi Asia Tenggara di Genggaman Vietnam
Kala Kelas Menengah Berolahraga: Aku Lari, Maka Aku Ada
Bias Publik dan Suara Korban KDRT di Kalangan Selebritas
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Flash News
Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas soal Warga Binaan
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly
Gibran Ingin Fatayat NU Jadi Tempat Berlindung Nyaman Perempuan
Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Mesin Pompa SPBU di Jaktim
Yusril: Di KUHP Baru, Pengguna Narkotika Direhab Tidak Dipidana
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Prabowo: Di Setiap Parpol Pasti Ada Perkubuan, termasuk Gerindra
Prabowo di HUT Golkar: Nyaman Ada Mbak Puan Jadi Check & Balance
Bahlil Ingin Kader Golkar Tiru Kegigihan Prabowo
Bahlil Ungkap Ketum Golkar Belum Tentu Bisa Jadi Presiden
Kejari Semarang Tahan Tersangka Penyelundupan Miras dari Cina
Laporan Kinerja Dewas KPK: 109 Insan KPK Kena Sanksi Etik
Curhat Dewas Pusing Tangani Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Hakim Ini Dissenting Opinion, Sebut Ronald Tannur Tak Bunuh Dini
Pramono: Korban Kebakaran Kemayoran Ingin Hunian Lebih Layak