News - Sejak disahkan pada 6 Desember lalu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kritik dari banyak pihak. Salah satu pasal yang paling disorot adalah pasal tentang perzinaan yang dinilai kontroversial.

Pasal zina di RKUHP baru yang dimaksud adalah pasal 415. Bunyi pasal tersebut berisi hukuman pidana bagi orang yang melakukan persetubuhan bukan dengan suami atau istri sah.

Perlu diketahui bahwa pasal zina RKUHP ini merpakan delik aduan. Ini berarti pelaku hanya dapat dikenakan pidana apabila dilaporkan oleh orang-orang tertentu seperti suami, istri, hingga orang tua pelaku.