News - Pasal 310 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal 310 merupakan pasal pertama di Bab XVI KUHP tentang Penghinaan.
Pasal 310 KUHP kerap menjadi dasar hukum untuk memutuskan perkara pencemaran nama baik di Indonesia. Menyitir penjelasan Fitri Wahyuni dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia (2017:11), pasal tentang pencemaran nama baik di KUHP berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan individu yang mencakup nyawa, harta benda, dan kehormatan.
KUHP merupakan salah satu produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Kala itu, KUHP bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). Peraturan WvSNI dibentuk tanggal 15 Oktober 1915, namun baru diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 1918.
Setelah Indonesia merdeka, para pendiri bangsa merumuskan hukum pidana berdasarkan WvSNI. Pada 26 Februari 1946 peraturan tersebut berubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lewat UU No. 1 tahun 1946.
KHUP digunakan untuk mengadili perkara pidana dalam melindungi kepentingan umum. Menurut ahli hukum Soedarto, KUHP mengandung dua isu kepentingan, yakni memuat lukisan perbuatan yang diancam pidana dan menetapkan serta mengumumkan konsekuensi yang nantinya diterima oleh terhukum.
Bunyi Pasal 310 KUHP & Ancaman Hukumannya
Pasal 310 KUHP yang terdiri atas 3 ayat. Berikut ini bunyi pasal 310 KUHP:
1. Ayat 1 Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Ayat 2 Pasal 310 KUHP
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Ayat 3 Pasal 310 KUHP
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Mengutip laman BPHN, bunyi pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2 di atas, menyebut istilah "pencemaran nama baik" dengan "penghinaan." Adapun "penghinaan" yang dimaksud dalam pasal 310 KUHP ayat 1 adalah "menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud "agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak)." Pelanggaran terhadap pasal 310 KUHP ayat 1 diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4.500.
Sementara itu, pasal 310 KUHP ayat 2 mengatur hukuman bagi perbuatan "penghinaan" atau "tuduhan" yang dilakukan melalui sarana tertulis maupun gambar. Pelanggaran terhadap pasal 310 KUHP ayat 2 diancam dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500.
Adapun pasal 310 KUHP ayat 3 mengatur pengecualian atau penghapusan pidana pencemaran nama baik atau penghinaan (yang diatur di pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2) jika perbuatan itu dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri.
Terkini Lainnya
Bunyi Pasal 310 KUHP & Ancaman Hukumannya
Artikel Terkait
Isi Pasal 362 & 363 KUHP tentang Pencurian dan Unsur-unsurnya
Pelaporan Connie Bakrie Masih Jalan Meski Sudah Ada Putusan MK
Daftar Pasal Hukum Bullying dalam KUHP dan Undang-Undang
Mengapa Revisi UU ITE Belum Menjawab Masalah Pasal Karet?
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya