News - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, meminta pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, penetapan upah itu rawan menjadi kebijakan populis pemerintah daerah.

"Agar tidak terjebak pada kebijakan-kebijakan yang populis," kata Budi Gunawan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis (7/11/2024).

Dia menyebut upah minimum provinsi yang terlalu tinggi atau tidak rasional berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional ini bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, UMP yang terlalu tinggi menyebabkan penurunan rekrutmen pekerja, mendorong pekerja ke sektor informal hingga berujung pada ketidakpatuhan pekerja pada aturan perusahaan.

"Menurunkan rekrutmen tenaga kerja baru, mendorong pekerja ke sektor informal, dan ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," kata dia.

Budi meminta pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam pembuatan Perda terkait upah minimum. Sebab, hal itu berkaitan dengan tiga pihak atau tripartit yaitu pemerintah, perusahaan dan buruh yang berpotensi menimbulkan gejolak di antara masyarakat.

"Berhati-hati dalam membuat kebijakan, termasuk dengan pembuatan Perda-perda yang berpotensi menimbulkan gejolak contohnya di dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota yang melibatkan pengusaha, buruh dan pemerintah," kata dia.