News - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengusulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas DPR RI 2024-2029. RUU tersebut merupakan bagian dari program 100 hari BSSN.

Hinsa mengatakan, RUU tersebut perlu disusun oleh DPR demi sistem pertahanan negara. Hal itu penting dalam meningkatkan konektivitas, teknologi informasi serta telekomunikasi melalui penguatan kapabilitas Badan Pertahanan Siber.

"Tersedianya kajian akademik, naskah akademik, dan draf Keamanan dan Ketahanan Siber, kami sarankan kepada DPR RI dapat dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas," kata Hinsa saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Hinsa menilai RUU ini akan memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel kepada BSSN untuk melaksanakan tugas. Di sisi lain, BSSN juga bakal melakukan sertifikasi terhadap peralatan keamanan siber, yang digunakan pada infrastruktur informasi vital.

DPR diharapkan mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan di ruang siber. Sebab, ancaman di ruang siber bersifat hibrid yang dikategorikan ancaman militer dan nonmiliter serta bersifat nonteknis.

"Tentunya ini menjadi suatu ancaman bagi bangsa dan negara kalau kita tidak bisa mengatasinya dengan baik," tutur Hinsa.

Lebih lanjut, Hinsa mengatakan, domain siber saat ini berkaitan dengan sistem pertahanan. Namun, memang belum ada istilah siber dalam UUD 1945.

"Saya katakan kenyataannya kita lihat saat ini dia menjadi center. Dari sisi pertahanan menjadi salah satu center gravity juga untuk keamanan," katanya.

Dia menambahkan, digitalisasi di masing-masing kementerian dan lembaga saat ini dituntut membutuhkan keamanan siber.

"Yang nyata hari ini KKB atau Separatis Papua itu mereka secara umum bukan hanya menggunakan tombak, senjata rampasan TNI, tapi mereka juga menggunakan smartphone, sehingga komunikasinya lancar maupun informasi yang dia dapat dari luar negeri langsung," tukas Hinsa.