News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menurunkan takaran batas cemaran kandungan kimia kosmetik 1,4 Dioxane dari 25 mg per kilogram menjadi 10 mg per kilogram. Hal tersebut berlaku setelah BPOM mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 sebagai pengganti Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2019.
“Yang berubah adalah cemaran kimia, ada perubahan untuk 1,4 Dioxane yang awalnya 25 mg per kilogram, menjadi tidak lebih dari 10 mg per kg,” ujar Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan BPOM terbaru di bidang suplemen kesehatan dan kosmetik, via Zoom, Kamis (24/10/2024).
Diann mengatakan, perubahan batasan cemaran 1,4 Dioxane dari 25 mg/kg atau 25 mg/L menjadi 10 mg/kg atau 10 mg/L sudah sesuai dengan hasil sidang ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) ke-30.
“Kaitannya dengan 1,4 diaxone, ini tadi sesuai juga dengan sidang ASEAN Cosmetic Scientific Body, yang memang diatur di dalam harmonisasi ASEAN ketika sudah dibahas di sidang ACSB maka seluruh negara ASEAN akan meregulasi peraturan tersebut di dalam regulasi nasionalnya,” tuturnya.
Dian menjelaskan, cemaran adalah sesuatu yang masuk ke dalam Kosmetik secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, atau terbawa dari bahan baku.
Dian menerangkan, terdapat tiga jenis cemaran dalam kosmetik, yang pertama adalah cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan cemaran kimia. Ketiga cemaran tersebut, katanya, memiliki efek berbahaya masing-masing untuk kesehatan manusia.
“Cemaran mikroba berasal dari mikroba yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia,” jelasnya.
Sedangkan cemaran logam berat adalah cemaran berupa elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang bersifat beracun sehingga dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
“Lalu cemaran kimia merupakan cemaran yang berasal dari unsur atau senyawa kimia yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia,” paparnya.
Senada, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan, kandungan cemaran dalam kandungan kosmetik memiliki efek samping negatif. Namun, hal ini menurutnya merupakan sebuah tantangan.
“Kaitannya dengan cemaran mikrobiologi yang menjadi tantangan bagi kita semua karena sebagian industri kosmetik di kita itu diketahui dari 1200an industri kosmetik sekitar 1000 ini pelaku usahanya adalah UMKM. Berdasarkan hasil pengujian kita juga, masih banyak kita temukan yang kita temukan tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi,” tutur Kasuari.
Oleh karena itu, perlu kontrol kualitas uji laboratorium terhadap kosmetik sebelum diedarkan ke masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kosmetik yang akan diedarkan tidak melebihi batas cemaran dalam kandungan kosmetik.
Melalui peraturan BPOM no.16 2024 ini, kata Kashuri, syarat pengujian laboratorium internal kini sudah diperbolehkan mengikuti kualitas uji laboratorium.
“Di dalam regulasi ini, pengujian laboratorium yang semula pengujiannya yang harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi, ini kan tidak semua tempat ada. dari sisi biaya juga tinggi. oleh karenanya kita sederhanakan laboratorium internal juga boleh untuk melakukan pengujian sehingga kontrol kualitasnya ini bisa menjadi lebih sering dilakukan,” ucap Kashuri.
Kashuri meyakini, BPOM akan lebih mudah memantau produk pelaku usaha agar memastikan produk mereka sesuai dengan standar, aman, berdaya saing, dan tentunya tidak akan merugikan masyarakat akibat produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
BPOM soal Kasus Keracunan Sukoharjo: Mau Terlibat Formal di MBG
Polri dan BPOM Siap Perkuat Penindakan Mafia Obat & Skincare
Hoaks Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan BPOM
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko