News - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan langkah-langkah lembaganya dalam mengawasi produk kosmetik yang beredar di pasaran. Hal itu untuk mencegah beredarnya kosmetik abal-abaldengan bahan berbahaya di masyarakat.

Kami tahu tugas dan tanggung jawab BPOM sesuai dengan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017. Sangat tegas dan jelas, tugasnya itu pengawasan dalam hal keamanan. Kemudian yang kedua, efikasi atau khasiatnya. Yang ketiga, kualitas,” ujar Taruna kepada awak media dalam acara Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024 di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Lebih lanjut, dia merinci langkah khusus BPOM untuk mengawasi produk kosmetik, baik yang berasal dari UMKM maupun perusahaan besar. Pada tahap registrasi, kata Taruna, produsen-produsen itu diwajibkan untuk menjabarkan berbagai kandungan yang terdapat dalam produk kosmetiknya.

Di tahap ini, lanjutnya, Direktorat Registrasi akan menggunakan alat tes canggih berbasis artificial intelligence (AI). Alat tes tersebut secara otomatis dapat mendeteksi kandungan berbahaya dalam kosmetik yang didaftarkan.

Jadi, pas setelah itu ada [kandungan berbahaya], langsung tertolak. Dia tidak bisa masuk ke tahapan berikutnya. Nah, kalau dia lolos, berarti sudah dipastikan tidak ada bahan-bahan yang berbahaya,” terang Taruna.

Meski memanfaatkan teknologi AI, proses registrasi tersebut masih tetap mengandalkan tenaga ahli. Mereka bertugas memastikan dan mengevaluasi kelayakan produk kosmetik untuk lolos keDirektorat Registrasi. Jika dinyatakan lolos, produk akan diarahkan ke Deputi II, kemudian diteruskan ke Kepala Badan.

Apabila kosmetik yang terlanjur lolos seleksi ternyata ditemukan mengandung bahan berbahaya, BPOM akan langsung melakukan penindakan bertahap. Masyarakat juga berhak untuk melakukan tuntutan kepada perusahaan terkait bila merasa dirugikan.

Selain soal pengawasan produk kosmetik, Taruna juga berkomentar mengenai maraknya dokter kecantikan memproduksi kosmetiknya sendiri. Menurutnya, tanggung jawab untuk mengawasi hal tersebut bukanlah tanggung jawab BPOM, melainkan Dinas Kesehatan.

Kalau terjadi masalah, maka izin prakteknya dokter kulit atau dokter apa atau perawat apa akan dicabut oleh Dinas Kesehatan,” tuturnya.

Menurut Taruna, kosmetik kini seakan sudah menjadi kebutuhan primer. Maka tak heran banyak produsen, baik besar maupun kecil, bermunculan. Ia kemudian turut menciptakan lapangan pekerjaan.

Oleh karena itu, BPOM berkomitmen untuk mendukungberbagai perusahaan kosmetik rintisan sehingga dapat bertumbuh menjadi lebih besar. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melaluitoll manufacturing.

Apa itu toll manufacturing? Jadi, masyarakat yang punya ide, yang punya resep, dia buat formula tapi dia belum punya uang untuk membuat pabrik, kerja sama aja dengan yang sudah punya pabrik untuk bisa produksi,” jelas Taruna.

BPOM juga berkomitmen untuk terus membantu masyarakat dalam memastikan keamanan produk obat atau makanan, termasuk kosmetik.

“Jadi, semua cyclekalau bicara obat dan makanan termasuk kosmetik itu sebelum sampai dipasarkan itu tanggung jawab BPOM,” ujarnya.