News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik izin edar hingga memberikan perintah pemusnahan terhadap produk jajanan Latiao. Penarikan hingga pemusnahan produk dilakukan karena BPOM menemukan bakteri Bacillus Cereus yang menghasilkan toksin dan memicu beberapa gejala keracunan bila masuk ke dalam tubuh manusia berdasarkan hasil uji laboratorium mereka.

Ketua Badan POM RI, Taruna Ikrar, menyebut jajanan China Latiao termasuk ke dalam makanan high-risk atau beresiko tinggi apabila dikonsumsi publik. Alhasil, jajanan tersebut segera ditarik dari pasaran setelah terbukti berbahaya berdasarkan uji lab.

“Latiao ini termasuk sebetulnya awalnya kita low-risk, dia ternyata high-risk. Kenapa? Karena itu lah, karena dia high-risk, maka kita mengambil langkah tegas dan cepat,” kata Taruna Ikrar usai menghadiri Konferensi Pers di Badan Pangan Nasional, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ikrar lantas menjelaskan perbedaan high-risk dengan low-risk dalam persoalan pangan. “Kalau high-risk, dia biasanya adalah makanan atau pangan yang bersifat sterilisasi, sementara yang low-risk itu pangan yang umumnya digunakan, seperti kalau di Indonesia ada yang kita sebut dengan industri rumah tangga,” kata dia.

Ikrar khawatir, muncul bakteri bahaya lain yang berkembang di masyarakat jika jajanan Latiao tidak segera ditarik dan masih dikonsumsi masyarakat. Ia mengaku dampak terburuk bisa mengganggu sistem saraf dan sistem metabolisme dalam tubuh jika terus dikonsumsi.

“Mungkin Salmonella, mungkin jamur atau Fungi dan ini bisa berdampak pada sistem saraf, bisa berdampak pada metabolisme kita,” ujar Ikrar.

Ikrar mengaku sekitar 73 produk Latiao yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Namun, baru empat produk yang terbukti menyebabkan keracunan.

“Ada 73 (produk), tapi dari 73 yang ada izin edarnya yang ditaftar oleh importir, cuma 6 yang ternyata didistribusikan. Dari 6 yang didistribusikan yang lagi viral itu, 4 telah kami ambil,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menerima laporan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) yang disebabkan produk pangan olahan impor bernama Latiao.

Laporan keracunan jajanan Latiao di antaranya terjadi di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Adapun keempat produk Latiao yang dimaksud adalah Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao. Keempat produk ini telah ditarik peredarannya dari pasar dan izin edarnya ditahan.