News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik izin edar hingga memberikan perintah pemusnahan terhadap produk jajanan Latiao. Penarikan hingga pemusnahan produk dilakukan karena BPOM menemukan bakteri Bacillus Cereus yang menghasilkan toksin dan memicu beberapa gejala keracunan bila masuk ke dalam tubuh manusia berdasarkan hasil uji laboratorium mereka.
Ketua Badan POM RI, Taruna Ikrar, menyebut jajanan China Latiao termasuk ke dalam makanan high-risk atau beresiko tinggi apabila dikonsumsi publik. Alhasil, jajanan tersebut segera ditarik dari pasaran setelah terbukti berbahaya berdasarkan uji lab.
“Latiao ini termasuk sebetulnya awalnya kita low-risk, dia ternyata high-risk. Kenapa? Karena itu lah, karena dia high-risk, maka kita mengambil langkah tegas dan cepat,” kata Taruna Ikrar usai menghadiri Konferensi Pers di Badan Pangan Nasional, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ikrar lantas menjelaskan perbedaan high-risk dengan low-risk dalam persoalan pangan. “Kalau high-risk, dia biasanya adalah makanan atau pangan yang bersifat sterilisasi, sementara yang low-risk itu pangan yang umumnya digunakan, seperti kalau di Indonesia ada yang kita sebut dengan industri rumah tangga,” kata dia.
Ikrar khawatir, muncul bakteri bahaya lain yang berkembang di masyarakat jika jajanan Latiao tidak segera ditarik dan masih dikonsumsi masyarakat. Ia mengaku dampak terburuk bisa mengganggu sistem saraf dan sistem metabolisme dalam tubuh jika terus dikonsumsi.
“Mungkin Salmonella, mungkin jamur atau Fungi dan ini bisa berdampak pada sistem saraf, bisa berdampak pada metabolisme kita,” ujar Ikrar.
Ikrar mengaku sekitar 73 produk Latiao yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Namun, baru empat produk yang terbukti menyebabkan keracunan.
“Ada 73 (produk), tapi dari 73 yang ada izin edarnya yang ditaftar oleh importir, cuma 6 yang ternyata didistribusikan. Dari 6 yang didistribusikan yang lagi viral itu, 4 telah kami ambil,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menerima laporan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) yang disebabkan produk pangan olahan impor bernama Latiao.
Laporan keracunan jajanan Latiao di antaranya terjadi di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Adapun keempat produk Latiao yang dimaksud adalah Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao. Keempat produk ini telah ditarik peredarannya dari pasar dan izin edarnya ditahan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
BRI & Holding UMi Aktif Tingkatkan Daya Saing UMKM dengan BPOM
55 Merek Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya Menurut BPOM
20 Contoh Latihan Soal SKB CPNS BPOM, Pembahasan, dan Jawaban
Populer
Fenomena Gaya Hidup Slow Living di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Beda Hasil Dukungan Jokowi di Solo: Respati Menang, Lutfhi Kalah
Bias Publik dan Suara Korban KDRT di Kalangan Selebritas
Masa Depan Bisnis Teknologi Asia Tenggara di Genggaman Vietnam
Kala Kelas Menengah Berolahraga: Aku Lari, Maka Aku Ada
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Apa Iya Ustaz Adi Resmi Gantikan Miftah Jadi Utusan Presiden?
Flash News
Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas soal Warga Binaan
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly
Gibran Ingin Fatayat NU Jadi Tempat Berlindung Nyaman Perempuan
Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Mesin Pompa SPBU di Jaktim
Yusril: Di KUHP Baru, Pengguna Narkotika Direhab Tidak Dipidana
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Prabowo: Di Setiap Parpol Pasti Ada Perkubuan, termasuk Gerindra
Prabowo di HUT Golkar: Nyaman Ada Mbak Puan Jadi Check & Balance
Bahlil Ingin Kader Golkar Tiru Kegigihan Prabowo
Bahlil Ungkap Ketum Golkar Belum Tentu Bisa Jadi Presiden
Kejari Semarang Tahan Tersangka Penyelundupan Miras dari Cina
Laporan Kinerja Dewas KPK: 109 Insan KPK Kena Sanksi Etik
Curhat Dewas Pusing Tangani Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Hakim Ini Dissenting Opinion, Sebut Ronald Tannur Tak Bunuh Dini
Pramono: Korban Kebakaran Kemayoran Ingin Hunian Lebih Layak