News - Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Noorman Effendi, mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) BPOM yang bernama Sukriadi Darma dan terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi telah diberhentikan dari jabatannya sejak 2023.
"SD atau Sukriadi Darma merupakan mantan pegawai BPOM yang telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena telah melakukan pelanggaran disiplin PNS," kata Noorman saat dihubungi Tirto, Rabu (14/8/2024).
Noorman juga menyampaikan bahwa BPOM menghargai segala proses hukum di Bareskrim Polri yang terkait dengan mantan karyawannya itu. BPOM berjanji tak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Kemudian berkenaan dengan proses pidana di Bareskrim Polri terhadap SD ini berkaitan dengan adanya laporan masyarakat. BPOM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung setiap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Noorman menyebut terbongkarnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sukriadi bermula dari adanya laporan masyarakat. Karena itu, BPOM melaporkan dan mendukung proses yang tengah diusut Bareskrim.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Balai Besar POM di Bandung, Sukriadi Darma, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Dalam kasus ini, Sukriadi disangka melakukan pemerasan kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan bahwa tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Sukriadi dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Senin (12/8/2024).
Arief merinci, sejumlah uang yang diberikan FK ke Sukriadi Darma salah satunya untuk penggulingan Kepala BPOM periode tersebut. Total, tiga kali permintaan uang dari Sukriadi Darma kepada FK.
"Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," ucap Arief.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
BPI KPNPA RI Nilai Produk Kecantikan Richard Lee Janggal
KPK Periksa Politikus PDIP Riyan Dediano terkait Kasus DJKA
Contoh Surat Lamaran & Pernyataan CPNS Badan POM 2024
Jokowi Panggil Taruna Ikrar, Minta BPOM Mengontrol Harga Obat
Populer
Gimana sih Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Disabilitas?
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
Kemenag Pastikan Pengisian Kuota Haji 2024 Sesuai Ketentuan
TAP MPRS Dicabut, Nama Soekarno Bersih dari Tuduhan Lindungi PKI
Suswono Soal Gerakan Coblos Tiga Paslon: Ada Miskom
TNI AL Menduga Tujuan Akhir Penyelundupan Lobster adalah Vietnam
Rano Karno Kritik JIS: Enggak Ada Tempat Jualan Suvenir
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Polda NTT di Kasus Demosi Ipda Rudy
Parpol Ajukan Surat Ganti Caleg Terpilih, KPU akan Klarifikasi
Kronologi Penggerebekan Gudang Penyelundupan Lobster di Bogor
Rano Ungkap 11 Program Prioritas, Salah Satunya Penguatan Budaya
Prediksi Oman vs Korsel WCQ 2026 Zona AFC: Stop Buang Poin Lagi!
Prediksi Belanda vs Jerman UNL 2024-25: Big Match di Grup 3
Siapa 4 Alumni Taruna Nusantara yang Bakal Jadi Menteri Prabowo?
Prediksi Venezuela vs Uruguay WCQ 2026: Era Baru Tanpa Suarez
Sosok Emily Armstrong & Alasan Linkin Park Tunjuk Vokalis Baru
Prediksi China vs Arab Saudi WCQ 2026: Awas Dipecat, Mancini!