News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, serta instansi terkait lainnya melakukan penyitaan hasil temuan Satgas Impor Ilegal berupa 415.035 produk kosmetik ilegal. Mayoritas produk kosmetik tersebut berasal dari Cina.
Zulkifli mengatakan bahwa produk-produk ilegal tersebut berhasil diamankan melalui operasi di berbagai wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Produk ini 970 item, sejumlah 415.035 buah dengan nilai Rp11,45 miliar. Akan dilakukan pemusnahan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat,” kata Zulhas dalam konferensi pers Satgas Impor Ilegal di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Zulhas mengklaim bahwa Satgas Impor Ilegal berfokus pada tujuh komoditi utama, yakni produk tekstil, produk tekstil lainnya, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, hingga elektronik.
Mendag juga mengatakan bahwa dia mendapat banyak sekali keluhan dari lingkup pengusaha komoditas kecantikan dalam waktu 4 sampai 5 bulan belakangan lantaran serbuan produk impor tanpa izin BPOM. Menurutnya, impor kosmetik ilegal tersebut dapat menimbulkan banyak kerugian.
“Merugikan negara, [karena terkait] pajak, dan merugikan industri beauty kita yang berkembang baik dan enggak kalah bersaing dengan negara mana pun," ujar Zulhas.
Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menuturkan bahwa selain berisiko bagi kesehatan, produk kosmetik ilegal juga akan menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha. Menurutnya, lembaganya telah bekerja sama dengan Satgas Impor Ilegaluntuk melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik yang diimpor secara ilegal dalam waktu Juni hingga September 2024.
“Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, berjumlah 45 kasus,” kata Taruna.
Taruna mengatakan, produk kosmetik yang disita tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pengecekan laboratorium.
“Kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium dan sebagian besar produk berasal dari Cina, kemudian Filipina, Thailand, Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lamellia, Brilliant, dan Balai Meta. Kenapa perlu kami jelaskan ini? Supaya masyarakat tahu, ini belum teregistrasi di tempat kami, di Badan POM,” paparnya.
Taruna menyebut tindak lanjut operasi ini akan dilakukan dengan ketentuan sesuai Pasal 435 dan Pasal 138 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kesehatan. Merujuk pada aturan tersebut, Taruna menegaskan pelaku pelanggaran terkait produk ilegal ini akan dikenakan pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
72 Ribu Kontainer Tekstil Ilegal Masuk RI, DPR Sentil Bea Cukai
Makeup Natural Vs Manglingi: Kamu Tim yang Mana?
Bea Cukai Sita Ribuan Pakaian Jadi & Kain Tenun Ilegal
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Trenggono Duga Pagar Laut Banten Dibuat untuk Reklamasi Alami
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Flash News
Menteri Agus Minta Klarifikasi WN Cina Taruh Uang di Paspor
Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
PCO Yakin Kasus Mendikti Satryo Selesai Lewat Dialog Internal
Trenggono Duga Pagar Laut Banten Dibuat untuk Reklamasi Alami
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Pemerintah Diberi Ruang Izinkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Bencana Longsor di Denpasar Utara, Bali: 5 Meninggal, 3 Selamat
Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
LKPP Koordinasi dengan KPK Cegah Korupsi Lewat e-Katalog
Polri Resmi Bentuk Desk Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri
Litbang Kompas: 80,9% Responden Puas Kinerja Prabowo-Gibran
Program MBG Belum Merata, Prabowo: Saya Minta Maaf
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
PPATK Laporkan Kades yang Diduga Pakai Dana Desa untuk Judol