News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menerima laporan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) yang disebabkan produk pangan olahan impor bernama Latiao.

Laporan keracunan jajanan Latiao di antaranya terjadi di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan hasil uji laboratorim ditemukan indikasi bakteri Bacillus cereus pada produk Latiao. Bakteri ini menghasilkan toksin dan memicu beberapa gejala keracunan bila masuk ke dalam tubuh manusia.

"Produk ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban," kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers, di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat (1/11/2024).

Atas kejadian ini, BPOM kemudian melakukan pemeriksaan gudang importir dan distribusi terkait cara peredaran pangan olahan yang baik atau CPerPOB. Hasilnya, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan pentingnya tindakan segera sebagai langkah koreksi.

"Sebagai langkah koreksi kami, yang pertama dan pengawasan karena barang ini dijual secara online, kami meminta kepada pihak terkait dan kementerian terkait untuk takedown produk online," ujar Taruna.

Kemudian, Taruna menyebut akan melakukan penarikan hingga pemusnahan terhadap produk Latiao yang menyebabkan KLB sesuai data di lapangan.

“Kami minta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada BPOM, dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," terang Ikrar.