News - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan adanya sejumlah dugaan kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang berafiliasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Fasyankes tersebut diduga melakukan modus penggunaan hal yang tidak perlu atau excessive usage hingga klaim palsu tanpa tindakan yang dikenal dengan pasien bodong.

Merespons hal tersebut, BPJS Kesehatan yang bekerja sama dengan KPK mendukung pihak internal BPJS atau Fasyankes untuk menjadi whistleblower atau pembocor rahasia. Mereka yang bersedia menjadi whistleblower dapat melaporkan kecurangan yang didapatinya kepada BPJS Kesehatan.

"Kita juga akan membentuk whistlebowing system. Jadi, masyarakat kalau setelah pelayanan bisa memberi rating ke rumah sakit," kata Ali Ghufron di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024 dengan tema “Komitmen Fasilitas Kesehatan dalam Menjaga Mutu dan Akuntabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional” di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Dia berharap dengan adanya whistleblowing system di setiap Fasyankes, pelayanan kesehatan kepada publik dapat diperbaiki secara optimal. Dia juga menjanjikan adanya pemberian penghargaan bagi rumah sakit yang berprestasi melayani masyarakat.

"Nanti, yang bagus kita bisa beri penghargaan," katanya.

Selain memperingatkan Fasyankes, BPJS Kesehatan juga mengingatkan kepada konsumennya terkait wacana pemberian disinsentif kepada konsumen yang ketahuan menjadi perokok aktif.

"Lalu kalau Anda merokok, tidak berhenti, kasih disinsentif. Kalau merokoknya berhenti, nanti dikasih insentif. Ini masih wacana, kita menunggu Dewas," kata Ali.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang hadir dalam acara itu mengusulkan pemberian denda bagi Fasyankes yang ketahuan melakukan fraud. Dia menyebut Fasyankes layak ditarik denda 300 persen dari nominal tagihan yang diberikan.

"Ini supaya menjadi pelajaran. Bagi yang tidak membayar denda, harus dipenjarakan," kata Alexander.