News - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo angkat bicara terkait isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) salah satunya terkait pasal penghinaan presiden.
"Kita berhak mengkritik Kepala negara dan pemerintah, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan norma sopan santun dalam masyarakat, dan berfokus pada substansi, bukan melakukan penghinaan dan serangan personal," kata Benny dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (29/8/2022).
Benny mengatakan, isu hak asasi manusia (HAM) kerap dibenturkan dengan RKUHP ini. Padahal pelaksanaan kebebasan yang masuk dalam kualifikasi HAM harus tetap dibatasi agar tidak mengganggu hak orang lain.
Ia juga menyebut disahkannya RKUHP akan membawa angin segar untuk penerapan restorative justice di Indonesia.
"Sistem restorative justice yang diterapkan oleh KUHP baru ini nantinya juga mengubah paradigma hukum pidana yang saat zaman kolonial tujuannya semata-mata untuk menghukum, menjadi upaya mengembalikan tatanan yang terganggu akibat perbuatan pidana," terang Benny.
Ia juga menyebut bahwa UU KUHP yang saat ini masih berlaku di Indonesia tidak sesuai dengan nilai Pancasila karena merupakan produk hukum yang menggunakan paradigma kolonial.
"Yang saat ini masih berlaku di Indonesia, merupakan produk kolonial dan karenanya paradigma yang dipakai adalah paradigma kolonial yang lebih mengutamakan kepentingan mereka yang berkuasa dan mengabaikan hak-hak masyarakat, khususnya yang berekonomi lemah, Hal ini tentunya tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Karenanya Pengesahan RUU KUHP perlu segera dilaksanakan karena lebih sesuai dengan situasi perkembangan zaman dan nilai-nilai Pancasila," ujarnya.
Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya melakukan sosialisasi 14 isu krusial dalam RKUHP sebelum disahkan menjadi UU. Pelaksanaan sosialisasi RKUHP sempat diwarnai protes karena dinilai hanya formalitas saja.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Belum Berlaku, Putusan MK Tepat
Alasan MK Tolak Uji Materi soal Pasal Penghinaan Presiden
Bunyi Pasal Zina RKUHP Baru & Daftar Pasal Kontroversial Lainnya
Saat RKUHP Disahkan Ugal-ugalan Tak Memedulikan Aspirasi Publik
Populer
Maruarar Merasa Tidak Mendapat Dukungan dari Kementeriannya
Sahbirin Noor Menghilang, KPK Terbitkan Sprinkap
Ribuan Personel Pengamanan Kawal Aksi Reuni 411 di Jakarta
Empty Nest Syndrome: Sendu Ibu Ketika Anak Meninggalkan Rumah
Budi Gunawan Ogah Buka Data Bandar Judi Online di Luar Negeri
Perum Bulog Bakal Jadi Lembaga yang Langsung di Bawah Presiden
Maman: Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Maksimal Rp500 Juta
Flash News
Soal Adanya Kemenko Baru, AHY: Urgensi Pembangunan Infrastruktur
Ditemui Banyak Cakada, Jokowi Akui Hafal Masalah Tiap Daerah
Polisi Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Judol Komdigi
Polisi akan Mendalami Dugaan Promosi Judol oleh Denny Cagur
Danantara Batal Diresmikan Besok, Tunggu Prabowo Pulang dari LN
Instruksi Dasco: Indonesia Raya Diputar Tiap Pukul 10.00 di DPR
Pemprov DKI Jakarta Pastikan UMP Naik di Atas Rp165 Ribu
Prabowo Minta Pejabat Kurangi Seremoni demi Hemat Anggaran
Bareskrim Naikkan Status Kasus PLTU Kalbar ke Tahap Penyidikan
Cawabup Klaten, Sova Marwati, Temui Jokowi di Solo
Prabowo Upayakan Bertemu dengan Donald Trump Usai Pilpres AS
Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Pramono Usung Program Hunian Di Atas Kantor Pemerintah Jakarta
Penyidik Kejagung Cecar Zarof Ricar soal Putusan Ronald Tannur
Eks Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Kasus Pembelian Tanah