News - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI menilai produk kecantikan klinik dr. Richard Lee janggal. Dugaan ini muncul usai ada pemberitaan salah satu produk kecantikan milik Richard Lee.

Sekjen BPI KPNPA RI, Eko Supahwono, menyebutkan, BPI KPNPA telah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang pengawasan peredaran produk tersebut.

"Kami ingin menyampaikan tentang perkembangan laporan tentang laporan aduan kami ke Bareskrim kemarin. Sebelum kami membuat laporan, kami sudah melakukan kajian penelitian terhadap pemberitaan online," ungkapnya dalam keterangan yang diterima Tirto, Senin (2/9/2024).

"Berdasarkan berita online tersebut, BPOM telah mengatakan telah menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiket biru dan itu termasuk ke dalam produk yang berbahaya dan itu disinyalir adalah produk dari AG, yang disinyalir milik Richard Lee," tambahnya.

Ia menyebutkan, ada kekhawatiran terkait produk yang menggunakan jarum suntik untuk pengaplikasian produk kecantikan dari klinik Richard Lee. Menurut Eko, produk yang menggunakan jarum suntik itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan.

Ia juga mempertanyakan apakah produk tersebut diperjualbelikan secara bebas.

"Kalau kita lihat dari pemberitaan, produk yang berbahaya itu adalah salmon. Karena penggunaannya menggunakan jarum suntik. Yang jadi kekhawatiran kan apakah produk tersebut bisa diperjual-belikan secara bebas? Dan apakah ada kontrol terhadap penggunaan jarum suntik ini? Takutnya, jarum suntik yang sudah digunakan bisa disalahgunakan," urai Eko.

BPI KPNPA, kata Eko, mendapat informasi mengenai seorang artis yang mengalami masalah pada wajahnya akibat penyalahgunaan produk kecantikan. Akan tetapi, artis tersebut belum memberikan laporan secara resmi perihal masalah yang dia alami.

"Sejauh ini kami mendapat kabar ada salah satu artis yang sempat mengungkapkan wajahnya memerah. Kalau laporan langsung belum," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Eko mengatakan bahwa BPI KPNPA berharap agar semua produk kecantikan bebas dari bahan berbahaya sehingga aman untuk digunakan masyarakat.

"Kita berharap dari perkara ini, ke depannya produk-produk kecantikan yang dikonsumsi masyarakat terbebas dari bahan berbahaya," ucap dia.

Terpisah, Richard Lee pun memberikan klarifikasi tentang pernyataan BPI KPNPA RI. Lewat akun Instagram @dr.richard_lee, pria yang merupakan pendiri klinik kecantikan Athena ini mengklarifikasi klaim tersebut karena dinilai kelewatan dengan melaporkan ke polisi. Ia pun akan melapor ke polisi atas tudingan tersebut.

"Kali ini aku nggak akan diam, minggu depan akau akan melaporkan semuanya ke polisi karena menurutku ini sudah kelewatan," kata Richard Lee lewat akun instagramnya sebagaimana dilihat Tirto, Senin (2/9/2024).

Richard Lee tidak bisa diam karena menyinggung brandnya. Ia menegaskan produk miliknya tidak ada yang pernah disita BPOM. Ia justru malah bekerja sama dengan BPOM. Ia juga diundang BPOM untuk mengedukasi publik.

Selain itu, Richard Lee menyoalkan kerap ada pihak melaporkannya ke polisi setiap mengedukasi tentang skincare abal-abal atau tentang BPA (bisphenol-A atau zat kimia sintetis yang biasa digunakan pada beragam produk). Sementara itu, ketika ada skincare abal-abal yang ada etiket biru dan pernah diviralkan, tidak pernah dilaporkan ke polisi.

Richard Lee menduga, tindakan pelaporan kepadanya tidak lepas dari upaya mafia. Ia yakin serangan tersebut tidak mengenainya karena menyampaikan kebenaran. Akan tetapi, aksi tersebut berupaya mendegradasinya dengan mem-framing pekerjaannya salah.

"Ini semua adalah titipan. Ini lah mafia di Indonesia karena tujuannya nggak akan bisa kena ke aku karena yang aku lakukan nggak ada yang salah. Tapi membuat opini apa yang aku kerjakan salah. Seolah-olah orang nggak percaya dan mereka tetap jadi mafia," kata Richard Lee.