News - Gangguan pada gigi seperti sakit gigi atau gigi berlubang saat hamil terkadang mengharuskan untuk dicabut. Akan tetapi, tidak sedikit ibu hamil yang penasaran dan mengajukan pertanyaan, bolehkah mencabut gigi saat hamil?

Ibu hamil berisiko mengalami gigi berlubang karena perubahan perilaku, misalnya kebiasaan konsumsi makanan tertentu yang memicu mengalami kerusakan. Gigi berlubang harus segera mendapatkan perawatan demi mencegah keparahan berlanjut.

Apabila dibiarkan saja, gigi berlubang dapat menyebabkan rasa tidak nyaman saat mengunyah, sakit gigi, hingga sakit kepala. Hal tersebut tentu akan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Apalagi, ibu hamil harus memastikan kondisinya prima tanpa gangguan kesehatan lain menjelang kelahiran si kecil.

Apa Pengaruh Gigi Berlubang Pada Ibu hamil?

Ibu hamil yang memiliki banyak bakteri penyebab gigi berlubang selama dan setelah kehamilan dapat menularkannya ke mulut bayi mereka.

Kontak awal dengan jenis bakteri tersebut, misalnya dari kebiasaan ngemil dan membawa botol susu ke tempat tidur, dapat menyebabkan gigi berlubang pada anak usia dini. Hal itu membuat mereka membutuhkan perawatan gigi yang ekstensif pada usia muda.

United State Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mengungkapkan fakta, satu dari empat perempuan usia subur memiliki gigi berlubang yang tidak dirawat.

Selain itu, anak-anak dari ibu dengan gigi berlubang yang tidak dirawat atau gigi tanggal berkemungkinan 3 kali lebih besar untuk memiliki gigi berlubang saat kecil.

Anak-anak dengan status kesehatan gigi dan mulut yang buruk hampir 3 kali lebih mungkin untuk tidak masuk sekolah karena sakit gigi. Lantas, apakah boleh cabut gigi saat hamil guna menghindari dampak berkepanjangan itu?

Bolehkah Ibu Hamil Mencabut Gigi?

Selama masa kehamilan, ibu biasanya sangat selektif dengan tindakan medis yang akan diterimanya, termasuk jika mengalami kendala kesehatan pada gigi. Salah satunya adalah kendala gigi berlubang yang ingin dicabut.

Terkadang, pada kondisi tertentu, gigi berlubang harus dicabut. Akan tetapi, tidak sedikit ibu hamil yang ragu mencabut gigi sehingga muncul rentetan pertanyaan, seperti "Cabut gigi saat hamil apa boleh?", "Bolehkah cabut gigi saat hamil muda?" "Bolehkah cabut gigi saat hamil besar?"

Menjawab sejumlah pertanyaan tersebut, Sarah Bradley dalam artikel yang dipublikasikan di Healthline memaparkan, sebagian besar prosedur perawatan gigi boleh dan aman dilakukan selama kehamilan, kecuali mungkin pemutihan gigi.

Prosedur gigi yang dimaksud termasuk pencabutan gigi bungsu, meskipun sebagian besar dokter gigi lebih memilih menunda jenis prosedur ini. Mereka memilih berhati-hati melakukannya selama gigi bungsu tidak menyebabkan komplikasi. Lalu, bolehkah cabut gigi saat hamil muda? Jawabannya boleh.

Waktu yang dipilih untuk melakukan prosedur gigi non-darurat adalah pada saat trimester kedua. Sebab, jika sudah masuk pada trimester ketiga, ibu hamil mungkin akan mulai kesulitan untuk berbaring terlentang dalam waktu lama untuk melakukan prosedur gigi. Kemudian, bolehkah cabut gigi saat hamil besar?

American Pregnancy Association (APA) menjelaskan, terkadang ibu hamil mengalami keadaan gigi darurat, misalnya perawatan saluran akar dan pencabutan gigi. Apabila hal tersebut terjadi, tindakan harus segera dilakukan.

Sebelum ibu hamil cabut gigi alias melakukan prosedur gigi darurat, dokter gigi akan memastikan terlebih dahulu kesehatan ibu hamil dan menimbang risiko yang mungkin terjadi. Langkah yang paling tepat akan diambil usai asesmen secara keseluruhan.