News - Presiden Prabowo Subianto baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan. Pada Perpres yang mulai berlaku 5 November 2024 ini, Prabowo menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dari tubuh Kementerian Keuangan.

Sebaliknya, ada dua Direktorat Jenderal baru yang dibentuk, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan. Selain itu, ada pula Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang juga baru dibentuk.

Hal ini tertuang dalam Pasal 7 Perpres 158/2024 yang di dalamnya mengatur tentang struktur organisasi Kementerian Keuangan yang terdiri dari 10 Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 2 Badan, dan 9 Staf Ahli.

"Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak; Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; StafAhli Bidang Pengawasan Pajak; Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak; Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional; Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan," rinci pasal tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).

Sementara itu, sebelumnya pada Perpres 57/2020 Pasal 44 BKF memiliki tugas untuk merumuskan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada baleid anyar, tugas ini diambil alih oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

"Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undang," bunyi Pasal 13 Perpres 158/2024.

Sedangkan untuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang baru dibentuk, memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang sektor keuangan profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Untuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

"(1). Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala," tulis Pasal 52 ayat (1) dan (2) Perpres itu.