News - Pemerintah RI telah menerapkan kebijakan registrasi IMEI sejak 18 April 2020 untuk membendung peredaran ponsel black market (BM) yang saat itu mencapai 9-10 juta per unit setiap tahunnya.
Setiap IMEI yang tidak teregistrasi dalam SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) Kementerian Perindustrian, tidak akan bisa digunakan mengakses layanan operator telekomunikasi di Indonesia karena dilakukan pemblokiran.
Solusinya, pengguna harus membeli produk ponsel melalui vendor resmi. Produk dari vendor resmi umumnya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Selain itu, IMEI ponsel tersebut sudah dimasukkan dalam aplikasi CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang dipakai untuk menampung database IMEI pada penerapan SIBINA, sehingga aman dari pemblokiran.
Kendala akan dihadapi saat seseorang membeli ponsel sewaktu berada di luar negeri. Sekali pun ponsel tersebut adalah produk resmi suatu vendor, tetapi belum bisa mengakses operator telekomunikasi di Indonesia karena IMEI ponselnya belum teregistrasi di SIBINA.
Pada kondisi seperti itu, pemilik dapat mengurus registrasi melalui Bea Cukai.
Terkini Lainnya
Registrasi IMEI Secara Online
Cara Melakukan Registrasi IMEI
Biaya Tarif Bea Masuk dan Pajak Registrasi IMEI
Artikel Terkait
Pemimpin PNM Masuk 24 Tokoh pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024
Juknis Panduan PKKMB OSPEK 2024 Kemdikbud dan Link Unduh PDF
5 Barang Branded Bisa Dibeli di Voila.id, Ada Promo Spesial BRI
Jadwal Badminton Olimpiade 2024 Hari Ini 27 Juli & Jam Tayang TV
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2