News - Pemerintah RI telah menerapkan kebijakan registrasi IMEI sejak 18 April 2020 untuk membendung peredaran ponsel black market (BM) yang saat itu mencapai 9-10 juta per unit setiap tahunnya.

Setiap IMEI yang tidak teregistrasi dalam SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) Kementerian Perindustrian, tidak akan bisa digunakan mengakses layanan operator telekomunikasi di Indonesia karena dilakukan pemblokiran.

Solusinya, pengguna harus membeli produk ponsel melalui vendor resmi. Produk dari vendor resmi umumnya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Selain itu, IMEI ponsel tersebut sudah dimasukkan dalam aplikasi CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang dipakai untuk menampung database IMEI pada penerapan SIBINA, sehingga aman dari pemblokiran.

Kendala akan dihadapi saat seseorang membeli ponsel sewaktu berada di luar negeri. Sekali pun ponsel tersebut adalah produk resmi suatu vendor, tetapi belum bisa mengakses operator telekomunikasi di Indonesia karena IMEI ponselnya belum teregistrasi di SIBINA.

Pada kondisi seperti itu, pemilik dapat mengurus registrasi melalui Bea Cukai.