News - Selebgram, Chandrika Chika, bersama lima orang temannya ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin, 23 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa.
Adapun teman dari Chandrika Chika yang ikut ditangkap adalah dua orang perempuan AT (24) dan MC (22). Tiga orang lainnya merupakan laki-laki, AMO (22), BB (25), dan HJ (27).
Pada saat penangkapan, AKP Rezka menjelaskan, pihaknya menyita alat bukti berupa rokok elektrik yang di dalamnya berisi cairan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, kata AKP Rezka, pihaknya melakukan tes urine kepada enam orang tersangka, hasilnya semuanya positif menggunakan narkoba. Cahndrika Chika dan tiga orang temannya postifif ganja dan dua orang lainnya positif sabu-sabu.
"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," katanya.
Chandrika Chika dan teman-temannya diganjar pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Terkini Lainnya
Chandrika Chika Selebgram
Artikel Terkait
Cara Bikin Poster All Eyes on Papua di Instagram Story & Upload
Fakta Kasus Neneng Komala Dewi, Dijerat Pasal Apa Saja?
Biodata Zoe Levana yang Viral karena Gus Zizan dan Busway
Kisah Nimas dan Adi Penguntit 10 Tahun hingga Ditangkap Polisi
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2