News - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto, menyebut bahwa kehadiran Pergub tentang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang memperbolehkan berpoligami lewat Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sebagai upaya memperketat upaya perceraian ASN Jakarta.
Hal itu disampaikan Bima usai bertemu dengan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi kehadiran pergub yang memperbolehkan ASN Pemprov Jakarta di Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Usai pertemuan, Bima berujar, ada 116 ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang mengajukan perceraian pada 2024. Oleh karena itu, Pemprov Jakarta menerbitkan aturan tersebut untuk menekan angka perceraian.
"Sesungguhnya, sejatinya, pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan. Jadi, tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," lanjut dia.
Bima beranggapan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur ASN Pemprov Jakarta boleh berpoligami itu tidak memiliki norma baru. Isi pergub tersebut, kata Bima, telah disesuaikan dengan surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hal senada turut disampaikan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Usai pertemuan dengan Bima, Teguh menegaskan, Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berupaya memperketat proses perceraian para ASN-nya melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025.
Di satu sisi, ia menegaskan, Pemprov DKJ hendak melindungi hak pasangan atau anak dari ASN yang mengajukan perceraian.
"Normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada. Misalnya, terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan," ucap dia di lokasi yang sama.
"Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya," lanjut Teguh.
Diberitakan sebelumnya, Teguh Setyabudi menetapkan pergub tata cara pemberian izin beristri lebih dari satu atau poligami bagi para ASN di Jakarta.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini ditetapkan oleh Teguh pada Senin (6/1/2025) lalu. Penerbitan Pergub ini didasari oleh Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.
Sebelumnya, aturan poligami bagi pegawai ASN pria di Jakarta diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur [Nomor 2799/2004] sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur," tulis Pergub ini dalam bagian Menimbang huruf b yang dikutip pada Jumat.
Lewat Pasal 4 Pergub ini, pegawai ASN pria di Jakarta yang akan beristri lebih dari seorang disebut wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Izin ini dapat diberikan setelah pegawai tersebut melewati beberapa persyaratan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Menteri PPPA Minta Pemprov DKJ Kaji Ulang Pergub Poligami ASN
Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian
Pergub DKJ Soal Poligami ASN Nirfaedah & Tak Adil bagi Perempuan
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng