News - Mendagri Tito Karnavian mengaku perlu membahas lebih lanjut dengan Menteri Agama Fachrul Rozi terkait pernyataannya larangan penggunaan cadar.
Menurut Tito, ASN harus mengikuti aturan negara, karena mereka bukan karyawan swasta.
"Ingat! ASN bukan swasta. ASN dibayar oleh negara, karena itu harus setia pada 4 pilar Indonesia. Harus setia itu. Di luar itu maka kita akan tolak," uajr Tito di Kemendagri, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Tito tidak menutup peluang ASN dikenakan sanksi bila melanggar aturan berpakaian. Ia mengatakan, para ASN harus mengikuti aturan berpakaian saat beraktivitas.
"Para Polisi, anggota TNI, semua sudah ada tata untuk seragam, menggunakan seragam berpakaian. Kalau itu melanggar ya ga boleh, berikan sanksi administrasi atau teguran. Tapi kalau seandainya ada yang melanggar juga ada sanksi yang lebih berat lagi," imbuh Tito.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Rapat di DPR, Mendagri Jamin Dana Bantuan Parpol Tak Dipotong
Tito Sebut Prabowo Atensi soal Kondisi Kelayakan Toilet Sekolah
DPR Panggil Mendagri Tito Imbas Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Flash News
DPR Desak Pemerintah Segera Perbaiki Sistem PDSS
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Polres Palembang Klaim Tindakan Polisi Kejar Pick Up Sesuai SOP
KPK akan Periksa Ahmad Ali & Japto soal Korupsi Rita Widyasari
Yusril: Jika Pulang, Reynhard Akan Ditempatkan di Nusa Kambangan
Kementerian Lingkungan Hidup Segel & Hentikan Kegiatan KEK Lido
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Pengelola Klaim Kejati Jabar Keliru Sita Kebun Binatang Bandung
Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir Jumat Sore
Budi Djiwandono Bantah Prabowo Reshuffle Kabinet: Enggak Ada
Transjakarta Klarifikasi soal Video Mobil RI 24 di Lajur Busway
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel
Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
KPK: Upaya Tangkap Harun di PTIK Digagalkan Orang Suruhan Hasto