News - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, melakukan sosialisasi Permendag Nomor 27 tahun 2024 tentang perdagangan antar-pulau di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 tahun 2020.
Tujuan revisi Permendag ini, menurut Budi, adalah sebagai terobosan untuk mengefisiensikan biaya logistik melalui penataan kembali sektor logistik.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui Program National Logistics Ecosystem (NLE), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Budi memastikan, pihaknya terus menekan biaya logistik dalam negeri guna ekosistem ekonomi RI berjalan dengan baik. Hal ini lantaran dia melihat masih mahalnya biaya distribusi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk melakukan pengiriman antar pulau.
“Sehingga dengan adanya aturan ini ketika mereka ingin mendistribusikan barangnya, itu tidak kena biaya yang tinggi, sehingga bisa bersaing dengan produksi ini,” tutur Budi.
Selain itu, Budi meyakini distribusi yang lebih efisien memungkinkan barang surplus dari satu daerah didistribusikan ke daerah yang kekurangan. Maka dari itu, distribusi barang menjadi lebih merata dan inflasi dapat ditekan.
“Barang yang surplus di suatu daerah bisa dialihkan ke daerah yang minus. Regulasi ini benar-benar bertujuan untuk menciptakan distribusi yang optimal dan efisien,” ucapnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Mendag: Menang Lawan WTO Tak Pengaruhi Negosiasi IEU-CEPA
Efek Harga Minyakita Meroket: Niat Mau Irit, Malah Bikin Boncos
PT Pos Indonesia Persiapkan Diri Jadi Holding Logistik Darat
Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit Dorong Implementasi B40
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Flash News
DPR Desak Pemerintah Segera Perbaiki Sistem PDSS
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Polres Palembang Klaim Tindakan Polisi Kejar Pick Up Sesuai SOP
KPK akan Periksa Ahmad Ali & Japto soal Korupsi Rita Widyasari
Yusril: Jika Pulang, Reynhard Akan Ditempatkan di Nusa Kambangan
Kementerian Lingkungan Hidup Segel & Hentikan Kegiatan KEK Lido
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Pengelola Klaim Kejati Jabar Keliru Sita Kebun Binatang Bandung
Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir Jumat Sore
Budi Djiwandono Bantah Prabowo Reshuffle Kabinet: Enggak Ada
Transjakarta Klarifikasi soal Video Mobil RI 24 di Lajur Busway
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel
Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
KPK: Upaya Tangkap Harun di PTIK Digagalkan Orang Suruhan Hasto