News - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial ini pada tahun 2025. PIP bertujuan untuk mendukung akses pendidikan yang merata bagi anak-anak Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Melalui PIP, pemerintah menyediakan bantuan berupa dana pendidikan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti buku, seragam, dan biaya lainnya.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2024, total anggaran Kemendikdasmen pada tahun 2025 mencapai Rp33,5 triliun untuk melaksanakan sejumlah program prioritas.
Salah satu program tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diberikan kepada 18,59 juta siswa jenjang sekolah dasar hingga menengah.
Pemerintah berharap PIP bisa mengurangi angka putus sekolah tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan nasional, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.
Jadwal Pencairan PIP dan Besaran Dananya
Berikut adalah informasi seputar besaran dana dan jadwal pencairan dana PIP:
Sejauh ini, tidak ada pengumuman perubahan besaran dana PIP 2025, sehingga diprediksi besarannya sama seperti anggaran tahun sebelumnya, yaitu Rp1,8 juta.
Berikut adalah informasi lengkap besaran data PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5 : Rp450.000 per tahunKelas 6 : Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7-8 : Rp750.000 per tahunKelas 9: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahunKelas 12 : Rp900.000 per tahun
Dana PIP 2025 Cair Berapa Bulan Sekali?
Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan peraturan ini, dana PIP akan disalurkan dalam tiga termin. Berikut adalah rincian jadwal penyalurannya:
Termin 1 (Februari-April): Penerima dana PIP di termin 1 untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei-September): Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi. Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.
Termin 3 (Oktober-Desember): Penerima termin 3 adalah anak-anak yang masuk dalam kategori termin 1 dan 2. Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Jadi, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.
Terkini Lainnya
Jadwal Pencairan PIP dan Besaran Dananya
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Dana PIP 2025 Cair Berapa Bulan Sekali?
Artikel Terkait
Link Unduh Kalender Pajak 2025, Tandai Tanggal Pentingnya
Profil Ahmad Ali Nasdem dan Peran dalam Korupsi Rita Widyasari
Benarkah Gaji ke-13 & 14 PNS 2025 Dihapus? Cek Jadwal Cairnya
Kronologi Perundungan Oh Yoanna & Bukti Baru Penyebab Meninggal
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Flash News
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Beri Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025
Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula
Pigai: Upaya Penanganan HAM Berat Prabowo Sama dengan Jokowi
P2MI Yakin Kasus Tembak PMI di Malaysia Ditangani Transparan
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut