News - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat di bawah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang diresmikan pada Selasa (15/10/2024) lalu, yakni Direktorat Pencegahan, Direktorat Pendidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

"Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, baik Presiden Jokowi, maupun Presiden terpilih, Prabowo Subianto," kata Listyo kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, dia menyebut dengan kehadiran Kortas Tipikor Polri sebagai upaya Polri untuk bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, dengan dibentuknya ketiga direktorat tersebut, telah disesuaikan dengan harapan Jokowi maupun Prabowo.

Sebelumnya, Jokowi meresmikan Kortas Tipikor Polri ini pada Selasa lalu dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang pembentukan Kontras Tipikor Polri.

Kontras Tipikor Polri merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tipikor (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Berdasarkan Pasal 20A ayat 1 Perpres 122/2024, Kontras Tipikor tak lagi berada di bawah Bareskrim, melainkan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang berada langsung di bawah tanggung jawab Kapolri.

Kontras Tipikor Polri akan bertugas membina dan melakukan pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari kejahatan korupsi.