News - Salah satu harapan para pekerja termasuk pegawai swasta di usia senja adalah bisa menikmati masa pensiun dengan nyaman dan terjamin. Hal ini bukan tidak mungkin, mengingat pensiunan swasta berhak mendapatkan pesangon dan uang penghargaan berdasarkan masa kerja di sebuah perusahaan. Lalu, berapa usia pensiun karyawan swasta 2024?

Usia pensiun pegawai swasta secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Pensiun.

Pada Pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Kemudian pada ayat 2 diterangkan bahwa mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi 57 tahun.

Lalu, pada ayat 3 usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Terakhir, pada ayat 4 ditambahkan, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Merujuk regulasi tersebut, usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2024 adalah 58 tahun.