News - Ketika membeli mobil baru, pemilik harus mendaftarkan plat nomor kendaraannya. Plat nomor tidak hanya sebagai identitas kendaraan, tetapi juga bukti sah bahwa mobil telah dibeli dan didaftarkan. Jika sudah terpasang, kendaraan tersebut diperbolehkan secara sah beroperasi di jalan raya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain sebagai kode identifikasi, plat nomor juga mencerminkan beberapa informasi penting, seperti tempat pendaftaran dan tahun penerbitan. Setiap huruf dan angka pada plat nomor memiliki makna tersendiri yang mencerminkan detail tentang kendaraan dan pemiliknya.

Proses penerbitan plat nomor ini biasanya melibatkan beberapa langkah administratif. Pemilik mobil harus mengurus dokumen-dokumen tertentu dan membayar biaya penerbitan. Setelah itu, plat nomor dapat dipasang di kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Lantas, berapa lama plat mobil baru keluar setelah beli kendaraan? Untuk mengetahui durasi waktu yang dibutuhkan dalam menerbitkan plat mobil baru dan informasi lain seputar plat mobil baru, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Berapa Lama Plat Nomor Mobil Baru Keluar?

Penerbitan plat nomor mobil baru telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran plat nomor mobil baru dapat dilakukan oleh beberapa jenis pemilik, mulai dari perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, hingga badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.

Mobil yang diregistrasi bisa berupa mobil Completely Knocked Down (CKD) atau mobil impor Completely Built Up (CBU).

CKD adalah adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian dan proses perakitan atau produksinya dilakukan di dalam negeri. Sementara itu, CBU merujuk pada kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan jadi. Semua bagian dan perlengkapannya telah terpasang secara lengkap.

Lantas, berapa lama keluar plat nomor mobil baru? Terkait durasi waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan plat nomor mobil baru tidak dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Hanya saja, dijelaskan bahwa setelah proses pendaftaran atau registrasi selesai, pemilik mobil akan diberikan bukti registrasi berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan/atau Tanda Nomor Kendaraan (TNKB). Proses pengadaan BPKB, STNK, dan TNKB dilakukan oleh Korlantas Polri.

Lantas, berapa lama STNK dan plat mobil baru keluar? Lamanya waktu penerbitan STNK dan plat mobil biasanya berbarengan.

Sementara itu, penerbitan plat nomor mobil baru secara umum membutuhkan waktu mulai dari 10 hari hingga 30 hari. Untuk plat nomor mobil baru CKD, waktu yang dibutuhkan lebih sebentar, yakni 10 hari-14 hari kerja sejak proses pengajuan STNK dilakukan. Untuk mobil baru jenis CBU, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan plat nomor sekitar 30 hari.

Namun, waktu yang diperlukan untuk menerbitkan plat nomor mobil baru tersebut hanyalah perkiraan. Dalam regulasi resminya tidak diatur batas durasinya. Artinya, plat nomor mobil baru bisa saja keluar lebih cepat atau bahkan memakan waktu lebih lama dari estimasi waktu yang diperlukan. Selain itu, penerbitan plat nomor kendaraan untuk pembelian cash dan kredit juga berpotensi membutuhkan waktu yang berbeda.