News - Ketika membeli mobil baru, pemilik harus mendaftarkan plat nomor kendaraannya. Plat nomor tidak hanya sebagai identitas kendaraan, tetapi juga bukti sah bahwa mobil telah dibeli dan didaftarkan. Jika sudah terpasang, kendaraan tersebut diperbolehkan secara sah beroperasi di jalan raya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain sebagai kode identifikasi, plat nomor juga mencerminkan beberapa informasi penting, seperti tempat pendaftaran dan tahun penerbitan. Setiap huruf dan angka pada plat nomor memiliki makna tersendiri yang mencerminkan detail tentang kendaraan dan pemiliknya.
Proses penerbitan plat nomor ini biasanya melibatkan beberapa langkah administratif. Pemilik mobil harus mengurus dokumen-dokumen tertentu dan membayar biaya penerbitan. Setelah itu, plat nomor dapat dipasang di kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, berapa lama plat mobil baru keluar setelah beli kendaraan? Untuk mengetahui durasi waktu yang dibutuhkan dalam menerbitkan plat mobil baru dan informasi lain seputar plat mobil baru, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Berapa Lama Plat Nomor Mobil Baru Keluar?
Penerbitan plat nomor mobil baru telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran plat nomor mobil baru dapat dilakukan oleh beberapa jenis pemilik, mulai dari perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, hingga badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.
Mobil yang diregistrasi bisa berupa mobil Completely Knocked Down (CKD) atau mobil impor Completely Built Up (CBU).
CKD adalah adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian dan proses perakitan atau produksinya dilakukan di dalam negeri. Sementara itu, CBU merujuk pada kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan jadi. Semua bagian dan perlengkapannya telah terpasang secara lengkap.
Lantas, berapa lama keluar plat nomor mobil baru? Terkait durasi waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan plat nomor mobil baru tidak dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Hanya saja, dijelaskan bahwa setelah proses pendaftaran atau registrasi selesai, pemilik mobil akan diberikan bukti registrasi berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan/atau Tanda Nomor Kendaraan (TNKB). Proses pengadaan BPKB, STNK, dan TNKB dilakukan oleh Korlantas Polri.
Lantas, berapa lama STNK dan plat mobil baru keluar? Lamanya waktu penerbitan STNK dan plat mobil biasanya berbarengan.
Sementara itu, penerbitan plat nomor mobil baru secara umum membutuhkan waktu mulai dari 10 hari hingga 30 hari. Untuk plat nomor mobil baru CKD, waktu yang dibutuhkan lebih sebentar, yakni 10 hari-14 hari kerja sejak proses pengajuan STNK dilakukan. Untuk mobil baru jenis CBU, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan plat nomor sekitar 30 hari.
Namun, waktu yang diperlukan untuk menerbitkan plat nomor mobil baru tersebut hanyalah perkiraan. Dalam regulasi resminya tidak diatur batas durasinya. Artinya, plat nomor mobil baru bisa saja keluar lebih cepat atau bahkan memakan waktu lebih lama dari estimasi waktu yang diperlukan. Selain itu, penerbitan plat nomor kendaraan untuk pembelian cash dan kredit juga berpotensi membutuhkan waktu yang berbeda.
Terkini Lainnya
Berapa Lama Plat Nomor Mobil Baru Keluar?
Kenapa Ngurus Plat Nomor Mobil Baru Lama Keluar?
1. Mobil jenis CBU
2. Data pengajuan tidak lengkap
3. Pengurusan secara kolektif
4. Faktur pembelian masih di pihak produsen
Apa Saja Syarat Bikin Plat Nomor untuk Mobil Baru?
1. Formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas
a) Untuk individu
b) Untuk badan hukum
c) Untuk instansi pemerintah
Artikel Terkait
6 Penyebab dan Cara Mengatasi Mobil Matic Nyentak
Apa Itu Mobil LCGC? Simak Jenis, Kelebihan, & Kekurangannya
Mengenal Fungsi Bushing Mobil dan Ciri-cirinya ketika Rusak
6 Cara Mendempul Mobil yang Baik dan Benar Beserta Biayanya
Populer
Kreativitas Pak Jarwo Mengubah Kain Perca Jadi Aksesori Mahal
Panca Darmansyah Divonis Mati atas Pembunuhan 4 Anak Kandungnya
Polisi: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Residivis
Sawangan Amburadul, Kok Bisa Depok Raih Kusala Transportasi?
Pelaku Kekerasan Karyawan di Brandoville Studios WNA Hongkong
Mobil Toyota Hilux Sering Seliweran di Arena Konflik, Kok Bisa?
Bansos Tak Cukup Atasi Masalah Penurunan Jumlah Kelas Menengah
80 Ribu Kendaraan Masih Tertahan di Kawasan Wisata Puncak
Flash News
Polisi akan Periksa Lagi Saksi dalam Kasus Bullying Binus School
KPK: Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Tetap Diproses
Heru Budi Akui Tak Bisa Langsung Terapkan ERP, Ini Alasannya
DPR RI Setujui Naturalisasi Mees Hilgers & Eliano Reijnders
Pansel Diminta Laksanakan Tes Wawacara Capim KPK Secara Terbuka
Heru Pastikan Bayar Sisa Commitment Fee Formula E Tanpa APBD
Polisi Buru Bos Perusahaan Animasi yang Diduga Menyiksa Karyawan
KPK Bisa Saja Panggil Jokowi soal Kaesang yang Pakai Jet Pribadi
Pelaku KDRT hingga Istrinya Meninggal Ditetapkan Jadi Tersangka
Kemendag Berupaya Tingkatkan Ekspor lewat Trade Expo Indonesia
Sutiyoso Harap Dharma-Kun Bisa Atasi Banjir & Macet Jakarta
KPK: Pemberi Tumpangan Jet Pribadi Kaesang ke AS Berinisial Y
Haedar: Muhammadiyah Perhatikan Lingkungan saat Kelola Tambang
KPK akan Analisis Hasil Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi
Gerindra: Kabinet Prabowo Efektif jika Kementerian Lebih dari 34