News - Beberapa waktu lalu Zaskia Adya Mecca, artis penggondol SCTV Award dalam kategori "Famous Supporting Actress" untuk perannya sebagai Aya dalam serial Para Pencari Tuhan, mengkritik penggunaan pengeras suara masjid di daerah rumahnya untuk membangunkan masyarakat sahur. Melalui video yang ia unggah di akun Instagram, Zaskia menyatakan teriakan "sahur" (dengan "u" dan "r" yang sangat panjang) nan keras yang dikumandangkan masjid tidak etis dan mengganggu.
"Trus etis ga si pake toa masjid bangunin model gini? Apalagi kita tinggal di Indonesia yang agamanya pun beragam. Apa iya dengan begini jadi tidak mengganggu yang lain tidak menjalankan Shaur?" tulis Zaskia.
Kritik atas penyalahgunaan penggunaan pengeras suara masjid berbuah hujatan, berbuah tagar #ZaskiaMabokToa di Twitter khususnya dari mereka para warga maya Indonesia. Beruntung bagi Zaskia, hujatan berakhir usai ia mengundang sosok di balik teriakan sahur dan mengunggahnya di Youtube.
Tentu, kritik penyalahgunaan penggunaan pengeras suara masjid tak hanya dilayangkan Zaskia. Pada 2018 silam, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara bernama Meiliana pun melakukan hal serupa. Ia mengeluhkan dan mengkritik kebisingan dari pengeras suara masjid di dekat rumahnya terutama adzan. Penggunaan pengeras suara yang tidak pada tempatnya itu juga sering dilakukan dalam tempo yang lama. Sayang, tak seperti akhir kisah Zaskia, keluhan Meilina berbuah gugatan pasal 156 subsider 156a KUHP Pidana tentang penistaan agama oleh pihak kepolisian hingga menyebabkan dirinya dikurung selama 1,5 tahun.
Meskipun Zaskia tidak bernasib seperti Meilina, tagar #ZaskiaMabokToa merupakan bukti bahwa Zaskia merupakan korban dari penyalahgunaan pengeras suara masjid. Korban dari, mengutip apa yang disebut mantan Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla, "polusi udara."
Toa yang Menggelegar
Sejak Masjid Agung Surakarta menjadi yang pertama menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan, lebih dari 239.000 masjid di seluruh Indonesia melakukan langkah serupa. Kala itu, pada 1970-an, polemik apakah pengeras suara bid'ah atau tidak mulai sirna.
Pengeras suara, yang umumnya dipakai masjid berjenis speaker corong buatan TOA Electric Manufacturing Company asal Jepang (dan karenanya tenar dengan sebutan "Toa"), menjamur di masjid-masjid. Toa tak hanya digunakan untuk peruntukan utamanya, adzan, tetapi juga untuk mengumandangkan puji-pujian, dzikir, pengajian, ceramah, tarhim (membangunkan orang sebelum waktu Subuh tiba), hingga membangunkan sahur.
Sayangnya, speaker corong ala Toa bukanlah sound system seperti yang digunakan konser-konser musik.
Terkini Lainnya
Toa yang Menggelegar
Artikel Terkait
Masjid Nurul Ashri, Borong Susu Demi Selamatkan Peternak Lokal
Macam-macam Masjid di Indonesia dan Perbedaannya dengan Mushola
Contoh Susunan Panitia Acara Isra Miraj di Sekolah dan Masjid
Batas Sahur Puasa Rajab 2024 dan Jadwal Imsak Bulan Ini
Populer
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Flash News
KAI Uji Coba Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek 16 Desember
Hari HAM, Puan Ingatkan Negara Penuhi Hak Masyarakat Marjinal
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah & Nenek Dijadwalkan Pekan Ini
Polisi Periksa 8 Saksi terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat