News - Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang membahas Jadwal Pemilu Serentak 2024, ditetapkan bahwa pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Rapat yang diikuti oleh berbagai kalangan seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia tersebut diadakan pada 24 Januari 2024.
Pilkada Serentak adalah proses pemilihan kepala daerah seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. yang dilaksanakan secara bersamaan di berbagai wilayah atau daerah dalam satu waktu tertentu.
Dilansir dari RRI, peraturan terkait Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan diterbitkan untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Peraturan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (PKPU) tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk tahapan, jadwal, persyaratan calon, proses kampanye, dan mekanisme pemungutan suara.
Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak
Berikut adalah jadwal dan tahapan yang akan dilalui dalam Pilkada Serentak 2024:
Persiapan
1. Perencanaan program dan anggaran (26 Januari 2024)2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (sampai 18 November 2024)
3. Perencanaan penyelenggaraan (sampai 18 November 2024)
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (17 April – 5 November 2024)
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara (menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu)
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari – 16 November 2024)
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April – 31 Mei 2024)
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei – 23 September 2024)
Penyelenggaraan
1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan (24-26 Agustus 2024)2. Pendaftaran Calon (27-29 Agustus 2024)
3. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus - 21 September 2024)
4. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
5. Pelaksanaan Kampanye (25 September - 23 November 2024)
6. Pemungutan Suara (27 November 2024)
7. Penghitungan Suara (27 November - 16 Desember 2024)
Gaji KPPS Pilkada Serentak 2024
Gaji untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 telah diatur oleh Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Rinciannya sebagai berikut:
Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan.
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan.
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.
Jadwal Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Badan Adhoc dalam Pilkada 2024 merupakan organisasi sementara yang dibentuk untuk mengawasi dan melaksanakan tugas-tugas terkait Pilkada.
Badan ini terdiri dari beberapa lembaga, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, yang melibatkan PPK, PPS, dan KPPS, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
Namun, untuk jadwal pendaftaran masing-masing Badan Adhoc Pilkada 2024, termasuk PPK, PPS, dan KPPS, masih belum ditetapkan dan akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Terkini Lainnya
Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak
Persiapan
Penyelenggaraan
Gaji KPPS Pilkada Serentak 2024
Jadwal Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Artikel Terkait
Cara Melihat Kartu Keluarga Online dan Cara Download
Jurusan SIPSS Polri 2025 untuk D4, S1, S2, dan Syaratnya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Lokasi SIM Keliling Malang, Sidoarjo, & Banyumas Januari 2025
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata