News - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif MDR (Merchant Discount Rate) untuk layanan QRIS sebesar 0,3 persen dan berlaku mulai 1 Juli 2023. Sebelumnya, jasa layanan transaksi ini bersifat gratis alias tanpa bayar.
BI sebagai pihak penyedia jasa transaksi layanan keuangan online QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) mulai menerapkan tarif Merchant Discount Rate sebesar 0,3 persen bagi para pelaku usaha mikro.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI.
Sementara menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, para pedagang nantinya tidak diperkenankan untuk membebankan biaya MDR sebesar 0,3 persen itu kepada para pembeli.
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ujar Erwin Haryono.
Dalam Pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dituliskan bahwa "Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang
dan/atau jasa".
QRIS Diluncurkan BI pada 17 Agustus 2019
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar QR Code sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Sementara QR Code merupakan sebuah kode yang berisi data atau informasi tentang identitas pedagang atau pengguna, nominal pembayaran, serta mata uang yang bisa dilihat dalam rangka transaksi pembayaran.
Penerapan standar QR Code secara nasional bertujuan agar proses transaksi pembayaran secara domestik dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga dari segi keamanan.
Proyek tersebut diluncurkan BI pada tanggal 17 Agustus 2019. Setahun kemudian, BI menetapkan seluruh merchant diwajibkan menggunakan QR Code dengan standar QRIS.
Menurut laman Bank Indonesia, para pihak pengguna QRIS terdiri dari 2 pihak, yakni PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) dan merchant (pedagang pengguna).
PJSP yang berizin dan diawasi Bank Indonesia dapat melaksanakan peroses transaksi pembayaran menggunakan QRIS, namun perlu memperoleh persetujuan dari BI.
Adapun untuk menjadi merchant, dapat menghubungi PJSP agar dapat menerima pembayaran dengan menggunakan QRIS.
Pada penggunaannya, merchant (pedagang) dapat menampilkan QR Code Pembayaran dan kemudian dipindai oleh pengguna (pembeli). Sistem ini disebut dengan MPM (Merchant Presented Mode).
Cara sebaliknya adalah CPM (Customer Presented Mode), yakni pengguna menampilkan QR Code Pembayaran untuk kemudian dipindai pedagang.
Biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebelumnya tidak dikenakan biaya atau 0 persen. Namun, kebijakan tersebut kini berubah dan dikenakan tarif sebesar 0,3 persen.
Terkini Lainnya
QRIS Diluncurkan BI pada 17 Agustus 2019
Artikel Terkait
Link Bhumi ATR BPN untuk Cek HGB dan SHM Tanah di Indonesia
Link Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2024 Kejaksaan & Cara Cek
John Sykes Eks Gitaris Whitesnake & Thin Lizzy Meninggal Dunia
Daftar Daerah Afirmasi LPDP 2025, Syarat, dan Dana Bantuan
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Flash News
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko
KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari
Pemerintah Atur Operasional Penyebrangan saat Imlek & Isra Miraj