News - Mengemudi merupakan aktivitas yang membutuhkan keterampilan dan tanggung jawab tinggi. Di Indonesia, tidak ada batas usia maksimal mengemudi mobil di Indonesia.
Namun, jika seseorang ingin mengemudikan kendaraan baik motor maupun mobil, maka ia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk memperoleh SIM, terdapat serangkaian tes kesehatan fisik dan psikis, termasuk syarat usia tertentu.
Aturan ini dibuat demi menjaga keselamatan di jalan raya serta memastikan pengemudi memiliki kematangan fisik dan mental.
Lalu, berapa sebenarnya batas usia mengemudi di Indonesia? Simak ulasannya agar Anda lebih paham sebelum mengajukan permohonan SIM!
SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan setelah seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan tertentu serta melalui proses pengujian dalam pembuatannya.
Di Indonesia, SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Berapa Batas Usia Minimum dan Maksimum Mengemudi Mobil?
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi supaya seseorang mendapatkan SIM.
Salah satu persyaratan dalam pembuatan SIM di Indonesia adalah usia. Usia ini sekaligus menjadi batasan, seseorang diperbolehkan mengendarai suatu kendaraan bermotor. Lantas, batasan usia muda dan tua untuk membuat SIM mobil umur berapa?
Ada beberapa jenis SIM di Indonesia. Untuk mengendarai mobil perseorangan, yang dibutuhkan adalah SIM A. SIM A berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 8, ketentuan usia paling rendah untuk penerbitan SIM A adalah 17 tahun.
Tidak ada batas usia maksimal mengemudi mobil. Meskipun demikian, tes kesehatan fisik dan psikis dalam pembuatan atau perpanjangan SIM A, memungkin seseorang yang lanjut usia tidak dapat memperoleh penerbitan karena kemampuan yang tidak memadai dan membahayakan diri atau orang lain di jalan raya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimum untuk mendapatkan SIM dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan jenis kendaraan:
- SIM A (Mobil Penumpang Pribadi dan Barang): Usia minimum adalah 17 tahun.
- SIM B1 (Mobil Barang dengan Berat Lebih dari 3.500 kg): Usia minimum adalah 20 tahun.
- SIM B2 (Mobil Barang dengan Kereta Tempel atau Gandeng): Usia minimum adalah 21 tahun.
- SIM C (Sepeda Motor): Usia minimum adalah 17 tahun.
- SIM D (Kendaraan Khusus untuk Penyandang Disabilitas): Usia minimum adalah 17 tahun.
Bahaya Anak Mengemudi Mobil!
Batas minimal pembuatan SIM A di Indonesia, dibuat bukan tanpa adanya suatu pertimbangan. Salah satu pertimbangannya, seseorang dengan usia 17 tahun ke atas dianggap telah mempunyai kematangan fisik dan mental dalam menghadapi tantangan di jalan raya.
Selain itu, anak-anak atau pengemudi dengan usia di bawah 17 tahun dipandang berisiko, apalagi mengendarai mobil di jalan raya. Berikut ini sejumlah bahaya yang dapat mengancam anak di bawah umur yang mengemudi mobil:
1. Emosional dan impulsif yang belum stabil
Dalam banyak literatur, dijelaskan remaja sebagai seseorang yang mempunyai emosi yang belum stabil. Di sisi lain, mereka berisiko bertindak impulsif atau berperilaku tanpa berpikir panjang serta mempertimbangkan konsekuensinya.
2. Minim pengalaman mengemudi
Anak-anak memiliki pengalaman dan kemampuan yang kurang dalam berkendara. Pengalaman ini dilihat dari keterampilan yang memadai untuk mengatasi berbagai situasi yang mungkin terjadi di jalan raya.
Terkini Lainnya
Berapa Batas Usia Minimum dan Maksimum Mengemudi Mobil?
Bahaya Anak Mengemudi Mobil!
Artikel Terkait
Tips Memilih & Rekomendasi Jaket Parasut buat Hadapi Musim Hujan
Berapa Grup WCQ 2026 Asia & Jika Lolos Ronde 4 Timnas vs Siapa?
Dorong Ekonomi Biru, Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan KKP
Nonton Serial Citadel Diana Sub Indo, Sinopsis & Link Streaming
Populer
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon
PN Makassar Tersering Vonis Bebas & Lepas Para Terdakwa Korupsi
Kerangka Manusia Ditemukan di Bangunan Kosong di Rawamangun
Presiden Jokowi Berkenalan dengan Pimpinan MPR 2024-2029
Divpropam Mabes Polri Asistensi Proses Etik Ipda Rudi Soik
Polisi Periksa Kakak Korban Pengeroyokan Murid MA di Tebet
Operasi Zebra Digelar Polda Metro Jaya Mulai 14 Oktober 2024
Hizbullah Serang Militer Israel Pakai Drone, 4 Orang Tewas
Polri Serahkan Nama Pengawal Presiden & Wakil Presiden ke Istana
Pimpinan MPR Akan Temui Jokowi Serahkan Undangan Pelantikan
Sekjen PBB: Penyerangan UNIFIL Termasuk Pelanggaran Hukum
Saan Mustopa: Nasdem Tak Ajukan Menteri Bukan Berarti Oposisi
Kapolri Pastikan Polisi Tingkatkan Layanan Usai Raih Penghargaan
WFP Minta Jalur Distribusi Pangan Lebanon Dilindungi & Aman
Presiden Jokowi Terima Tanda Kehormatan dari Polri