News - Mengemudi merupakan aktivitas yang membutuhkan keterampilan dan tanggung jawab tinggi. Di Indonesia, tidak ada batas usia maksimal mengemudi mobil di Indonesia.

Namun, jika seseorang ingin mengemudikan kendaraan baik motor maupun mobil, maka ia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk memperoleh SIM, terdapat serangkaian tes kesehatan fisik dan psikis, termasuk syarat usia tertentu.

Aturan ini dibuat demi menjaga keselamatan di jalan raya serta memastikan pengemudi memiliki kematangan fisik dan mental.

Lalu, berapa sebenarnya batas usia mengemudi di Indonesia? Simak ulasannya agar Anda lebih paham sebelum mengajukan permohonan SIM!

SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan setelah seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan tertentu serta melalui proses pengujian dalam pembuatannya.

Di Indonesia, SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berapa Batas Usia Minimum dan Maksimum Mengemudi Mobil?

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi supaya seseorang mendapatkan SIM.

Salah satu persyaratan dalam pembuatan SIM di Indonesia adalah usia. Usia ini sekaligus menjadi batasan, seseorang diperbolehkan mengendarai suatu kendaraan bermotor. Lantas, batasan usia muda dan tua untuk membuat SIM mobil umur berapa?

Ada beberapa jenis SIM di Indonesia. Untuk mengendarai mobil perseorangan, yang dibutuhkan adalah SIM A. SIM A berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 8, ketentuan usia paling rendah untuk penerbitan SIM A adalah 17 tahun.

Tidak ada batas usia maksimal mengemudi mobil. Meskipun demikian, tes kesehatan fisik dan psikis dalam pembuatan atau perpanjangan SIM A, memungkin seseorang yang lanjut usia tidak dapat memperoleh penerbitan karena kemampuan yang tidak memadai dan membahayakan diri atau orang lain di jalan raya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimum untuk mendapatkan SIM dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan jenis kendaraan:

- SIM A (Mobil Penumpang Pribadi dan Barang): Usia minimum adalah 17 tahun.

- SIM B1 (Mobil Barang dengan Berat Lebih dari 3.500 kg): Usia minimum adalah 20 tahun.

- SIM B2 (Mobil Barang dengan Kereta Tempel atau Gandeng): Usia minimum adalah 21 tahun.

- SIM C (Sepeda Motor): Usia minimum adalah 17 tahun.

- SIM D (Kendaraan Khusus untuk Penyandang Disabilitas): Usia minimum adalah 17 tahun.

Bahaya Anak Mengemudi Mobil!

Batas minimal pembuatan SIM A di Indonesia, dibuat bukan tanpa adanya suatu pertimbangan. Salah satu pertimbangannya, seseorang dengan usia 17 tahun ke atas dianggap telah mempunyai kematangan fisik dan mental dalam menghadapi tantangan di jalan raya.

Selain itu, anak-anak atau pengemudi dengan usia di bawah 17 tahun dipandang berisiko, apalagi mengendarai mobil di jalan raya. Berikut ini sejumlah bahaya yang dapat mengancam anak di bawah umur yang mengemudi mobil:

1. Emosional dan impulsif yang belum stabil

Dalam banyak literatur, dijelaskan remaja sebagai seseorang yang mempunyai emosi yang belum stabil. Di sisi lain, mereka berisiko bertindak impulsif atau berperilaku tanpa berpikir panjang serta mempertimbangkan konsekuensinya.

2. Minim pengalaman mengemudi

Anak-anak memiliki pengalaman dan kemampuan yang kurang dalam berkendara. Pengalaman ini dilihat dari keterampilan yang memadai untuk mengatasi berbagai situasi yang mungkin terjadi di jalan raya.