News - Penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan viral di media sosial (medsos). Lalu, benarkah gaji ke-13 dan 14 PNS 2024 dihapus? Cek jadwal pencairannya.

Berdasarkan isu yang beredar, penghapusan gaji ke-13 dan 14 PNS dilakukan pemerintah dengan alasan efisiensi. Narasi tersebut mencuat usai tersebar foto tangkapan layar obrolan WhatsApp, yang disebut berasal dari informan sekretaris kabinet (seskab).

Dikabarkan dalam obrolan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan sekretaris kementerian (sesmen) dan sekretaris jenderal (sekjen) untuk membahasnya.

Di sisi lain, Prabowo sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, untuk memangkas Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga (K/L) diminta untuk diefisienkan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 atau keterkaitannya dengan Inpres 1/2025. Pemerintah biasanya menerbitkan suatu aturan terkait dalam mengatur gaji ke-13 dan ke-14. Misalnya pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 pada 2023 dan PP 14/2024 untuk tahun lalu. Sejauh ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan serupa untuk tahun 2025.

Menanggapi isu yang sedang hangat diperbincangkan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai hal tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," kata Deni, Rabu (5/2/2025) dikutip Kompas.