News - Penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan viral di media sosial (medsos). Lalu, benarkah gaji ke-13 dan 14 PNS 2024 dihapus? Cek jadwal pencairannya.
Berdasarkan isu yang beredar, penghapusan gaji ke-13 dan 14 PNS dilakukan pemerintah dengan alasan efisiensi. Narasi tersebut mencuat usai tersebar foto tangkapan layar obrolan WhatsApp, yang disebut berasal dari informan sekretaris kabinet (seskab).
Dikabarkan dalam obrolan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan sekretaris kementerian (sesmen) dan sekretaris jenderal (sekjen) untuk membahasnya.
Di sisi lain, Prabowo sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, untuk memangkas Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga (K/L) diminta untuk diefisienkan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Sejauh ini, belum ada konfirmasi terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 atau keterkaitannya dengan Inpres 1/2025. Pemerintah biasanya menerbitkan suatu aturan terkait dalam mengatur gaji ke-13 dan ke-14. Misalnya pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 pada 2023 dan PP 14/2024 untuk tahun lalu. Sejauh ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan serupa untuk tahun 2025.
Menanggapi isu yang sedang hangat diperbincangkan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai hal tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," kata Deni, Rabu (5/2/2025) dikutip Kompas.
Terkini Lainnya
Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS 2025?
Artikel Terkait
Apa Itu TMT CPNS? Ketahui Perbedaan TMT Pangkat & TMT Jabatan
Syarat Beasiswa LPDP 2025 untuk PNS, TNI, Polri
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Simak Aturan Terbarunya
Populer
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
Coretax Galat Terus, DJP & Pengembang Harus Tanggung Jawab
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Flash News
Erdogan Tinggalkan Indonesia Usai Kunjungan Kenegaraan
Festival Lentera Taiwan 2025 Dibuka, Diharapkan Genjot Wisatawan
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Pekan Ini
Turki Komitmen Ikut Serta Pembangunan IKN & Tandatangani 13 MoU
Pemerintah dan DPD Serahkan DIM RUU Minerba ke Baleg DPR
DPR Ancam Rujak K/L bila Lemahkan Pelayanan Imbas Efisiensi
Menpan RB: Pengangkatan Stafsus saat Efisiensi Diperbolehkan
Kades Kohod Catut Nama Warga untuk Memalsukan Dokumen
Budi Arie soal Dituding Tak Selaras dengan Prabowo: Jangan Diadu
Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
PDIP Bantah Tudingan Jadi Kompor Hubungan Jokowi-Prabowo
Erdogan Dukung Sikap Indonesia yang Konsisten Membela Palestina
Hasto Tuding Jokowi Lakukan Desoekarnoisasi Jilid II
Kapolri & PBNU Siapkan MoU Penanganan Kekerasan di Pesantren
Nusron Akan Temui PN Cikarang Bahas Penggusuran Rumah di Bekasi