News - Selasa, 14 Agustus 1945, beberapa hari setelah Hiroshima dan Nagasaki dibom atom Angkatan Udara Amerika Serikat, Kekaisaran Jepang bertekuk lutut kepada Sekutu. Sesuai Perjanjian Potsdam (17 Juli-2 Agustus 1945), Jepang harus memelihara status quo di Hindia Belanda, hingga pasukan Sekutu (yang diwakili Inggris) tiba untuk mengambil alih kekuasaan.

Kesepakatan tersebut otomatis menafikan hak asasi bangsa Hindia Belanda untuk merdeka. Padahal tiga hari usai Jepang menyatakan takluk kepada Sekutu, orang-orang Hindia Belanda telah memproklamasikan sebuah negara baru bernama Republik Indonesia.

Tidak pernah merasa terikat dengan perjanjian antara Jepang dengan negara-negara pemenang Perang Dunia II, Republik Indonesia yang dipimpin Sukarno-Hatta tetap terus dengan segala rencananya.

Perlawanan terhadap Tentara ke-16 Kekaisaran Jepang yang sebelumnya berkuasa atas Indonesia kemudian meletus di Bandung, Semarang, Ambarawa, Magelang, Yogyakarta, dan Surabaya. Aksi-aksi itu dilakukan terutama untuk mendapatkan perlengkapan senjata dan memperkuat organ-organ pendukung kemerdekaan Indonesia.

“Rupanya situasi seperti itu luput dari pantauan Sekutu yang saat itu terkonsentrasi di Singapura dan Australia,” ungkap sejarawan Rushdy Hoesein.